2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Ini LINK Daftar dan Aktivasi EFIN Online
Berikut cara mendapatkan EFIN secara online dan offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dipakai untuk lapor SPT Tahunan 2023.
Berikut panduan cara mendapatkan EFIN secara online, melansir dari pajak.com.
Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Belum Validasi Bisa Lapor SPT 2023? Ini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu
Baca juga: 4 Solusi Lupa Nomor EFIN, Dipakai Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online, Terakhir 31 Maret!
Pertama-tama, Anda sebagai Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) atau email ke KPP.
Adapun satu surel hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN satu Wajib Pajak.
Dalam surel yang sama, Wajib Pajak juga melampirkan syarat permohonan aktivasi EFIN, yakni: hasil pindaian formulir permohonan aktivasi EFIN yang telah diisi (formulir dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN), foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA), foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP, serta swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Jika surel sudah dikirimkan, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP. Umumnya, proses ini memakan waktu selama 1×24 jam di hari kerja.
Kalau semua data Anda telah dinyatakan sesuai, petugas pajak akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Nah, untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP, Wajib Pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Baca juga: Arti Kata SPT Tahunan, Dilengkapi Cara Lapor SPT Online 2023 dan Solusi Lupa Nomor EFIN

Sebagai catatan, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. Jadi, sebaiknya simpan EFIN Anda dengan baik.
Setelah nomor EFIN telah Anda dapatkan, selanjutnya tinggal melakukan proses aktivasi EFIN secara daring dengan mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:
1. Akses situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Klik pilihan “Daftar Di Sini”
3. Masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan Anda
4. Setelah itu, klik “Verifikasi”
5. Lalu muncul halaman informasi Wajib Pajak yang sudah terisi otomatis, Anda bisa cek kembali data tersebut.
6. Masuk ke tahap registrasi, masukkan nomor ponsel dan alamat surel aktif, sekaligus buatlah kata sandi untuk login ke DJP Online.
7. Proses registrasi selesai. Anda dapat mengecek kembali surel Anda untuk aktivasi akun DJP Online.
8. Masuk kembali ke situs DJP Online dan EFIN pun telah teraktivasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang SPT Tahunan 2023 lainnya
cara mendapatkan EFIN
SPT Tahunan
apa itu EFIN
SPT Tahunan 2023
cara mendapatkan EFIN secara online
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Buka Praktik Terapi hingga Raup Rp 500 Juta, Dokter ini Ternyata Palsu, Vonis Pasien Sakit HIV |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Darmo Hill, Wawali Kota Armuji Turun Tangan, BPN Surabaya I: Hak Tanah Terlindungi |
![]() |
---|
Polisi di Madiun Nilai Pola Asuh Positif Jadi Tembok Pertama Pencegahan Kenakalan Remaja |
![]() |
---|
Warga Gerebek Kades yang Nikah Siri dan Ada di Rumah Janda, Tuntut Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kebohongan Wali Kota Arlan Terkuak, Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur Benar, Nasib Bak Terbalik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.