Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Robot Trading ATG Bakal Seret Tersangka Baru? Istri Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Bakal Diperiksa

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto tak menampik bakal ada penambahan tersangka menyusul Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
founder Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat digelandang di Mapolda Jatim 

Meninjau konstruksi hukum kasus tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Baca juga: Pengakuan Korban Investasi Bodong Wahyu Kenzo, Tergiur Cuan di Robot Trading, Curiga saat Tarik Dana

Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yaitu setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau

Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau

Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau 

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," ujar Toni. 

Baca juga: Setor Rp 6 Miliar, Korban Robot Trading Wahyu Kenzo Dijanjikan Untung, Kini Harap Uangnya Kembali

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved