Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya
Setor Rp 6 Miliar, Korban Robot Trading Wahyu Kenzo Dijanjikan Untung, Kini Harap Uangnya Kembali
Korban investasi bodong robot trading Wahyu Kenzo di Kota Malang berinisial MY berharap, agar uangnya dapat kembali dengan utuh.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Korban investasi bodong robot trading Wahyu Kenzo di Kota Malang berinisial MY berharap, agar uangnya dapat kembali dengan utuh.
Seperti diketahui, MY telah menyetorkan uang sebanyak Rp 6 miliar dalam robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dimiliki oleh Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo
Dalam robot trading tersebut, dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang ditaruh. Sehingga, totalnya di dalam robot trading tersebut, dana milik MY mencapai Rp 23 miliar lebih.
"Saya berharap, uang saya dapat kembali. Begitu juga dengan uang dari korban-korban lainnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (9/3/2023).
Dirinya juga berharap kepada tersangka Wahyu Kenzo, untuk dapat beritikad baik serta kooperatif dalam mengembalikan hak-hak para korban.
"Kami berharap, tersangka ini punya itikad baik dan kooperatif untuk berupaya mengembalikan hak-hak semua korban ini. Paling tidak, uang modalnya yang telah disetorkan dapat kembali," tambahnya.
Baca juga: Dalami Kasus Investasi Bodong Robot Trading Wahyu Kenzo, Polresta Malang Kota Buka Hotline
Baca juga: Wahyu Kenzo Diduga Miliki Aset di Luar Negeri, Polisi Ajak PPATK Lacak Kekayaan Crazy Rich Surabaya
Dalam kesempatan tersebut, MY juga berharap kepada pihak kepolisian untuk serius mengusut kasus tersebut.
"Terkait dengan mekanisme penegakan hukum, kami percaya kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Polresta Malang Kota dan Polda Jatim. Kami percaya, pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas kasus ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.
Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.
Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai sembilan triliun rupiah.
Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau
Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau
investasi bodong crazy rich Surabaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Crazy Rich Surabaya
Wahyu Kenzo
investasi bodong
Laksanakan Putusan MA, Kejari Kota Malang Serahkan Uang Barang Bukti Wahyu Kenzo Rp 15 M ke Bank |
![]() |
---|
Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG Ditunda, Tim Penasihat Wahyu Kenzo Siapkan Saksi Ahli |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Anggap Dakwaan JPU Kabur |
![]() |
---|
Aset Wahyu Kenzo yang Disita Bareskrim Polri Merupakan Cagar Budaya, Ini Rekam Jejak Sejarahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.