Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya
Robot Trading ATG Bakal Seret Tersangka Baru? Istri Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Bakal Diperiksa
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto tak menampik bakal ada penambahan tersangka menyusul Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto tak menampik bakal ada penambahan tersangka menyusul Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang diduga menipu 25 ribu orang member investasi robot trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar sembilan miliar rupiah.
Selama beberapa pekan mendatang, penyidik bakal memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam manajemen pengelola aplikasi investasi robot trading ATG tersebut.
Mulai dari manajemen pengelola aplikasi robot trading tersebut, bagian keuangan, marketing, manejer kantor, hingga istri dari Wahyu Kenzo.
"Kami masih mendalami tersangka. Kami akan mengundang (agenda pemeriksaan), beberapa hari ini, yaitu istri, bagian keuangan, para orang kantor atau manager yang ada di perusahaan ATG itu sendiri," ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Indikasi adanya penambahan tersangka tersebut juga sudah disampaikan secara lugas oleh Hermanto pada kesempatan sebelumnya.
Dalam konferensi pers, di Mapolda Jatim, pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Baca juga: Buntut Akal-akalan Robot Trading ATG, 3 Mobil Mewah Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Disita
Hermanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa pihak manajemen dari robot trading tersebut.
"Yang pasti ini kalau memang namanya perusahaan PT Pancaka atau robot ATG memiliki suatu perusahaan atau ada manajer struktur organisasi. Kami sudah melakukan pemanggilan kemarin kepada Robert dan Raymond dan ini akan kami lakukan," kata Hermanto.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka.
Termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis, dan Rusia.
Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri secara detail nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member tersebut dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka.
Pihak Polda Jatim menyediakan layanan Hotline pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG.
Yakni, melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA), 0811-3790-2000.
Namun, masyarakat dapat memproteksi diri dengan mengecek keabsahan dan legalitas perusahaan investasi yang akan diikuti untuk berbisnis secara sehat, melalui website milik pemerintah www.bappebti.go.id.
Meninjau konstruksi hukum kasus tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca juga: Pengakuan Korban Investasi Bodong Wahyu Kenzo, Tergiur Cuan di Robot Trading, Curiga saat Tarik Dana
Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yaitu setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau
Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau
Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.
Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," ujar Toni.
Baca juga: Setor Rp 6 Miliar, Korban Robot Trading Wahyu Kenzo Dijanjikan Untung, Kini Harap Uangnya Kembali
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Kombes Pol Budi Hermanto
Crazy Rich Surabaya
Wahyu Kenzo
robot trading
Auto Trade Gold
Mapolda Jatim
investasi bodong
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Laksanakan Putusan MA, Kejari Kota Malang Serahkan Uang Barang Bukti Wahyu Kenzo Rp 15 M ke Bank |
![]() |
---|
Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG Ditunda, Tim Penasihat Wahyu Kenzo Siapkan Saksi Ahli |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Anggap Dakwaan JPU Kabur |
![]() |
---|
Aset Wahyu Kenzo yang Disita Bareskrim Polri Merupakan Cagar Budaya, Ini Rekam Jejak Sejarahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.