Berita Viral
'Jangan Abah' Rintihan Pilu Bocah Banten saat Ayahnya Berbuat Nekat Tengah Malam, Terjadi Sejak 2019
Seorang bocah di Banten mengalami nasib pilu karena ulah ayah kandungnya sendiri. Tengah malam merintih menyedihkan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang bocah di Banten mengalami nasib pilu karena ulah ayah kandungnya sendiri.
Sang ayah adalah (42) warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.
JI akhirnya digelandang ke Mako Polres Cilegon setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa pada anak kandungnya.
Korban adalah anak yang masih di bawah umur berinisial SS (14).
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar, Jumat (10/3/2023).
Nandar menjelaskan, inisiden memilukan tesebut pertama kali dialami korban pada tahun 2019.
Saat itu, korban yang baru pulang dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tidur di ruang tamu bersama bapaknya.
Korban merupakan anak ke 3 dari tujuh saudara, hasil pernikahan JI dan ibu korban berinisial IH.
"Sejak kecil korban sering tidur disamping bapaknya sehingga korban tidak curiga kepada pelaku," ujarnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunBanten.
Baca juga: Seminggu Sering Nangis saat Pipis, Bocah Kembar Bikin Ayah Dibawa ke Polisi, Perbuatan Aslinya Parah
Di tengah malam pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada SS.
Entah setan apa yang merasuki pikiran pelaku hingga terangsang melihat anaknya tersebut.
"Pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.
Saat itu korban langsung terbangun dan kaget sambil mengatakan 'Jangan Abah'," jelasnya.
Baca juga: Tetangga Curiga Lihat Kondisi Perut Remaja Berkebutuhan Khusus di Banyuwangi, Semua Ulah 3 Kakek
Parahnya, pelaku terus melakukan aksi rudapaksa tersebut.
Meskipun sang anak sempat menangis ketakutan.
"Setelah puas pelaku kemudian kembali tidur sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu," ungkapnya.
Kisah memilukan yang dialami SS tak berhenti sampai di sana.
Setiap tiga bulan sekali korban pulang kerap menjadi pelampiasan nafsu birahi.
Menurut pengakuan pelaku, korban di rudapaksa puluhan kali, dari tahun 2019 sampai Februari 2023.
"Perbuatan itu dilakukan saat istri dan anak-anaknya yang lain sedang tidur," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang ayah berinisial ID (44), warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) juga nekat memerkosa anak kandungnya.
Aksi bejat itu sudah berulang kali dilakukan sejak 2022, bahkan pernah dipergoki sang istri.
Korban dan ibunya tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh oleh terduga pelaku.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban sampai takut untuk melapor," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Woja, Ipda Zainal Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Pria Jambi Berbuat Nekat Lihat Mama Muda Hamil, Paksa Istri Sepupu Layani, Kebun Durian Saksi Bisu
Zainal Arifin mengatakan, pemerkosaan itu dialami korban sejak Juni 2022.
Karena diancam korban tidak berani mengadu pada ibunya.
Aksi serupa kemudian terus berulang hingga suatu waktu dipergok oleh sang ibu.
Namun, karena turut mendapat ancaman, ibunya terpaksa menutupi kejadian tersebut.
Sampai akhirnya kasus ini dilaporkan karena sang ibu sudah muak dengan tindakan suaminya, korban sudah puluhan kali diperkosa.
"Pada Jumat (10/3/2023), korban bersama ibunya baru memberanikan diri melaporkan perbuatan terduga pelaku," jelasnya, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Driver Ojol Berbuat Nekat ke Pelajar saat Kedinginan karena Hujan, Tak Berkutik Ditangkap di Kebun
Mengetahui laporan sang istri dan buah hatinya ke polisi, ID sore kemarin langsung kabur dari rumah.
Menurutnya, anggota sudah dikerahkan untuk mencari keberadaan pelaku, termasuk menggalang warga setempat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.
Zainal meminta penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya pada aparat kepolisian.
"Diminta untuk tidak main hakim sendiri, apabila menemukan pelaku supaya diserahkan ke kepolisian," kata Zainal.
Lalu aksi serupa juga dilakukan seorang pria berinisial MR, warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
MR tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil enam bulan.
Peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret hingga Oktober 2022 lalu, di kamar rumah pribadinya, yang berada di Kecamatan Pancur.
Pria berusia 68 tahun tersebut mengaku telah beberapa kali memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
"Sampai tujuh kali, takut kemungkinan, iya (diancam)," ucap dia, saat penungkapan kasus yang digelar di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023).
Baca juga: Istri Meninggal, Duda Baleendah Berbuat Nekat ke 2 Anak, Pasrah Diancam soal Nafkah: Menghidupimu
Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat paha sang anak saat berada di rumah.
"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," kata dia.
Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh istrinya.
Sebab peristiwa tersebut selalu dilakukannya pada tengah malam.
"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujarnya.
Baca juga: Suami Curiga Anak Tidur Sendiri, Syok Lihat Istri dan Tetangga Seranjang di Kamar, Endingnya Dibui
Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat melancarkan aksi biadab tersebut.
"Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap karena korban sempat terlambat menstruasi.
Selain itu bentuk badannya mengalami perubahan.
Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.
Selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian lalu menangkap pelaku untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita lakukan penangkapan."
"Dan sampai saat ini kita lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak.
Ia terancam ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp5 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
bocah di Banten
nasib pilu
Banten
ulah ayah kandung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Kecamatan Mancak
Kabupaten Serang
kasus rudapaksa
inisiden memilukan
Cilegon
AKP Muhammad Nandar
pemerkosaan
Apa Itu Tepuk Sakinah? Yel-yel Calon Pengantin Viral di Media Sosial, MUA: Bukan Sekadar Gerakan |
![]() |
---|
Curhat Briptu Rizka Sebelum Habisi Nyawa Brigadir Esco Suaminya, Bahas Nasib Anak: Terbaik Untukmu |
![]() |
---|
Joko Lega Bisa Pulang Kampung setelah Jalan Kaki Gendong Jasad Bayinya, Sempat Sedih Dimaki Mertua |
![]() |
---|
Pengakuan Dokter RSUP usai Viral Jasad Turis Dipulangkan Tanpa Jantung, Keluarga Sempat Hancur |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Abdul Azis, Kades Cimanggis Gelar Khitanan Mewah, Dulu Viral Nunggak Pajak Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.