Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Polisi Sita Lima Motor Milik Wahyu Kenzo, Ada yang Vespa Edisi Terbatas hingga Motor Gede

Polresta Malang Kota menyita lima unit sepeda motor milik tersangka penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan
Deretan lima motor mewah milik tersangka Wahyu Kenzo yang disita oleh Polresta Malang Kota, Minggu (12/3/2023). Terlihat, dari kiri ke kanan yaitu BMW R Nine T 719 Option, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior Edition, dan HD Road Glide. 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Setelah menyita tiga unit mobil, kini Polresta Malang Kota menyita lima unit sepeda motor milik tersangka penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Seluruh kendaraan aset Wahyu Kenzo tersebut, terparkir di halaman Polresta Malang Kota dengan terpasang garis polisi (police line) di sekelilingnya.

Dari pantauan TribunJatim.com pada Minggu (12/3/2023), kelima motor milik Wahyu Kenzo yang disita itu terdiri dari tiga motor Vespa dan dua motor besar (moge).

Untuk mogenya, dari jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide.

Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyitaan aset sepeda motor milik Wahyu Kenzo.

"Iya memang benar. Tiga unit Vespa dan dua moge telah diserahkan pada Sabtu (11/3/2023) siang kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Minggu (12/3/2023).

Pria yang akrab disaa BuHer ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya serius menangani dan mengusut kasus robot trading ATG tersebut.

"Kami transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini. Kendaraan yang disita itu, bisa dilihat terparkir di halaman Polresta Malang Kota," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.

Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.

Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 Triliun.

Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Perkembangan Kasus Robot Trading, Polisi Usut Aset Milik Wahyu Kenzo, Petugas Keamanan Ungkap Fakta

Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved