Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Firman Kejam Mutilasi dan Rebus Kepala Majikan, 6 Kali Berhenti untuk Layani Pembeli, Kesal Diomeli

Media sosial tengah ramai membicarakan kasus pria bernama Firman yang memutilasi majikannya. Kasus sadis ini rupanya terjadi di tahun 2008 silam.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJABAR/TOR
Firmansyah Hudaya, pria di Bandung mutilasi majikan di tahun 2008. 

Firman, kepada polisi, mengaku menghabisi majikannya karena Firman sakit hati sering kena omel.

Dia didamprat antara lain ketika dituduh mencuri sebutir permen di toko dan tak beres mengurus pipis Ronald yang menderita stroke.

Firman juga merasa diperlakukan tidak baik oleh Sri karena sering diberi makanan sisa Ronald.


Firman telah bekerja di keluarga itu sekitar setahun.

Tugasnya antara lain membersihkan rumah, menjaga toko di rumah tersebut, dan merawat Ronald yang sebagian tubuhnya lumpuh.

Firman mengaku digaji Rp 500.000 per bulan.

”Jadi, dia kesal dan merasa sakit hati,” kata Pratikno.

Menurut Pratikno, Firman melakukan aksinya sekitar pukul 11.00 hingga pukul 13.00.

Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Agung


Menurut pengakuan Firman, ia mengawali pembunuhan dengan memukul kepala Sri dengan kunci Inggris hingga wanita itu tersungkur.

Pada saat itu, Sri masih bernyawa.

Dia makin tak terkendali saat Ronald memanggilnya.

Dia menganiaya Sri hingga korban tak bergerak lagi, lantas menghampiri Ronald dan memukulkan kunci Inggris ke kepala pria tua itu.

Selanjutnya, Firman memotong-motong tubuh Sri.

Baca juga: Ingat Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang? Lihat Nasib Terpidananya Kini, Hukuman Mati Menanti

Firman enam kali kali menghentikan aksinya untuk melayani enam pembeli yang datang di warung milik Sri.

Sekitar pukul 14.00, Firman kabur ke rumah saudaranya di Kampung Babakansari, Batujajar.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved