Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Tasdi Mantan Koruptor Ramai Disebut Jadi Stafsus Mensos Risma, Kemensos Buka Suara: Belum Ada

Sosok mantan koruptor menjadi stafsus Menteri Sosial, Tri Rismaharini atau Risma menjadi perbincangan publik. Ia adalah Tasdi.

KOLASE Tribunnews dan TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Mantan koruptor, Tasdi ramai menjadi perbincangann publik lantaran disebut menjadi stafsus Mensos Risma. Kementerian Sosial memberika penjelasan, Senin (13/3/2023). 

“Tasdi dicalonkan oleh PDIP sebagai bupati dan terpilih bersama Dyah Hayuning Pratiwi untuk periode 2016-2021,” ungkap Tongat.

Lagi-lagi, keberuntungan berpihak ke Tasdi.

Dia dan Dyah Hayuning Pratiwi memenangkan pertarungan dengan mengantongi 228.037 atau 54,51 persen suara masyarakat Purbalingga.

Mantan koruptor, Tasdi ramai menjadi perbincangann publik lantaran disebut menjadi stafsus Mensos Risma. Kementerian Sosial memberika penjelasan, Senin (13/3/2023).
Mantan koruptor, Tasdi ramai menjadi perbincangann publik lantaran disebut menjadi stafsus Mensos Risma. Kementerian Sosial memberika penjelasan, Senin (13/3/2023). (KOLASE Tribunnews dan TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN)

Baca juga: Sosok Majikan Tetap Gaji Pegawainya yang Sudah Tiada, Anak Mendiang Dibiayai sampai Bertahun-tahun

Kasus suap

Seperti diberitakan Kompas.com, selama berkiprah sebagai Bupati Purbalingga sejak 2016, Tasdi dikenal disiplin.

Namun, 2,5 tahun menjabat, dia tersandung kasus korupsi.

Pada 5 Juni 2018, Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.

Dalam proses persidangan, terungkap Tasdi menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi.

Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Tasdi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani masa hukuman penjara 3,5 tahun.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved