Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Main Hakim Sendiri, 6 Pelaku Pengeroyokan di Nganjuk Digiring Polisi, Berawal Dugaan Pencurian

Enam orang pelaku pengeroyokan di Desa Blongko Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk diamankan polisi.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/ACHMAD AMRU MUIZ
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Prathama bicara soa kasus pengeroyokan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Enam orang pelaku pengeroyokan di Desa Blongko Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk diamankan polisi.

Keenam tersangka masing-masing MI (23), MS (47), AS (59), MB (29), RG (27) dan SL (45) kesemuanya warga Desa Blongko Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Prathama mengatakan, pihaknya telah menangkap para pelaku pengeroyokan dalam waktu kurang dari 1 x 12 Jam.

"Para palaku pengeroyokan telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata I Gusti Agung Ananta, Selasa (14/3/2023).

Dikatakan I Gusti Agung, pengeroyokan atas nama korban Jamal ( 58) beralamatkan di Desa Blongko Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu.

Hal itu berawal dari para pelaku yang memergoki korban diduga akan melakukan percobaan pencurian hewan ternak di lingkungan Desa Blongko.

Baca juga: Sebelum Terjadi Gesekan Antar Perguruan Silat di Nganjuk, Polisi Telah Amankan 20 Orang, Kenapa?

"Para pelaku tersebut diduga terlalu terbawa emosi sehingga melakukan pengeroyokan tersebut," ucap I Gusti Agung.

Atas kejadian tersebut, ungkap I Gusti Agung, pihaknya menyesalkan kejadian pengeroyokan tersebut karena masuk dalam tindakan main hakim sendiri sampai korban akhirnya meninggal dunia.

Hal itupun telah menimbulkan masalah hukum bagi para pelakunya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri karena seharusnya masalah tersebut bisa diatasi dengan melapor ke pihak berwajib.

"Dan kami saat ini masih mendalami kasus tersebut dan kepada pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami imbau agar segera menyerahkan diri secara sukarela supaya masalah ini bisa segera selesai," ucap I Gusti Agung yang didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto.

Kepada pelaku Pengeroyokan Yang menyebabkan korban meninggal dunia, tambah I Guati Agung, akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau 406 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Yang jelas, kami akan terus memproses kasus tersebut," tutur I Gusti Agung. 

Baca juga: Buntut Gesekan Antar Perguruan Silat di Nganjuk, 4 Pelaku Dicokok Polisi, Ada yang di Bawah Umur

Berita Nganjuk lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved