Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mama Muda Tak Bisa Tahan Nafsu saat Suami Pergi, Nekat Ajak Selingkuhan Masuk Rumah, Endingnya Malu

Mama muda menanggung malu setelah nekat mengajak seorang pria masuk rumahnya. Si mama muda tak bisa menahan nafsu kala suaminya sedang pergi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
IST via Tribunnews
ILUSTRASI Berita mama muda ajak pria lain masuk rumah saat suami pergi. 

Di persidangan, DA dan RO pun mengakui dan bersumpah di depan hakim karena secara sadar dan tanpa paksaan telah melakukan zina.

Kini keduanya menanti eksekusi hukuman 100 kali cambukan.

Pengakuan ini disampaikan keduanya dalam sidang yang digelar Mahkamah Syar’iyah Takengon.

Setelah mendengar semua kronologis, Hakim Tunggal Taufik Ridha menyatakan RO dan DA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Zina.

Hal tersebut sebagaimana menyalahi Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Menghukum RO dan DA dengan uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum," bunyi putusan itu, yang dibacakan pada Rabu (23/2/2023).

Hakim juga memerintahkan RO dan DA tetap ditahan sampai pelaksanaan putusan cambuk dilakukan.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 3/JN/2023/MS.Tkn .

Artikel ini sebelumnya tayang di Serambinews.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved