Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kisah Janda Muda di Malang Layani Open BO Jelang Ramadan, Pasang Harga di Bawah Rp 1 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang mengamankan enam orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelanggar peraturan daerah tindak asusila.

Penulis: Benni Indo | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Benni Indo
Hakim melaksanakan sidang tindak pidana ringan terhadap tiga orang perempuan yang didakwa melanggar peraturan daerah tentang tindakan asusila di Mini Block Office, Kota Malang, Rabu (15/3/2023). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang mengamankan enam orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelanggar peraturan daerah tindak asusila.

Enam orang tersebut diamankan saat Satpol PP menggelar operasi pada Selasa (14/3/2023) malam.

Keenam perempuan tersebut diamankan di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Lowokwaru. Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, tiga orang diantaranya diamankan saat sedang melayani tamu.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyatakan, pihaknya bergerak berdasarkan informasi yang masuk dari masyarakat. Satpol PP menerima banyak informasi terkait sejumlah perempuan dengan pakaian terbuka.

Dari pemeriksaan petugas, keenam perempuan yang diamankan tersebut mengaku sedang melakukan prostitusi online.

Dua di antaranya berasal dari Cianjur dan Surabaya, dan empat lainnya berasal dari Karangploso, Wagir dan Singosari.

"Ada enam yang orang perempuan yang mengaku melakukan open BO dengan aplikasi online tertentu,” ujarnya Rahmat.

Dalam satu kali kencan, para perempuan ini menawarkan harga di kisaran Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu.

Ada juga yang mematok tarif hingga Rp 1 juta sekali kencan.

Usia para perempuan yang diamankan berkisar antara 19 sampai 23 tahun.

Baca juga: Satpol PP Tak Siap Hadapi Prostitusi Online di Pamekasan Jelang Natal dan Pergantian Tahun Baru 2023

“Statusnya ada yang janda dan masih lajang," terang Rahmat.

Rahmat mengatakan, dua diantara enam perempuan yang terjaring itu pernah terjaring sebelumnya. Pada penindakan yang kedua kalinya ini, pihaknya akan mengenakan pasal yang lebih berat. Tujuannya agar bisa mendapatkan efek jera.

"Penindakan hukumnya yang kena dua kali, akan diperberat yakni disangkakan melanggar Perda 8 tahun 2005 tentang prostitusi dan perbuatan cabul. Sidang Tipiring, sanksinya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta," jelas Rahmat.

Dalam operasi gabungan lainnya, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang penjualannya tidak dilengkapi izin. Rahmat menyatakan, tempat usaha yang didatangi sebenarnya sudah berijin, namun untuk minuman beralkohol, ijinnya hanya golongan A.

“Sedangkan yang dijual golongan B dan C. Tidak ada ijinnya, tapi ternyata barangnya ada. Itu yang kami amankan," ujarnya.

Rahmat mengatakan, operasi serupa akan terus dilakukan sampai menjelang Bulan Ramadan mendatang. Sementara pelanggar, akan dikenai sidang tindak pidana ringan.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved