Berita Jatim
Situs Candi Gedog Kota Blitar Diperkirakan Tersusun 3 Halaman, Para Ahli Terus Lakukan Penggalian
Tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI memperkirakan bangunan Situs Candi Gedog, Kota Blitar, tersusun dalam tiga halaman.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI memperkirakan bangunan situs Candi Gedog, Kota Blitar, tersusun dalam tiga halaman.
Perkiraan itu muncul setelah tim menemukan struktur bata yang diduga pagar luar di sebelah barat atau di bagian bawah bangunan candi induk dalam pelaksanaan ekskavasi tahap keempat pada hari ke-9, Rabu (15/3/2023).
"Kami mencoba menggali di sisi bawah atau di sebelah barat, karena ada indikasi susunan bata yang masih masif. Setelah kami buka, hasilnya memang ada struktur yang kami perkiraan itu pagar luar," kata Arkeolog Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, Nugroho Harjo Lukito.
Nugroho mengatakan, kalau boleh dibilang, temuan struktur di bagian bawah bangunan candi induk, itu merupakan pagar halaman kedua.
Karena posisinya posisi lebih rendah dari pagar halaman ketiga atau pagar bangunan candi induk.
"Struktur yang kami kupas pada bagian pilar pagar. Kalau itu benar pagar, kami sudah menemukan dua pagar berbeda, yaitu pagar halaman kedua dan pagar halaman ketiga. Pagar ketiga paling atas," ujarnya.
Tetapi, Nugroho belum tahu apakah ada pagar pertama atau tidak. Sebab, di sebelah barat atau di bawah pagar halaman kedua sudah ada sungai.
"Bisa jadi, sungai itu sebagai batas pagar yang terbuat dari alam, memanfaatkan alam," katanya.
Nugroho menjelaskan, konsep pembagian pola halaman menjadi tiga halaman pada bangunan candi berkembang pada masa Kerajaan Majapahit.
Baca juga: Ekskavasi Hari Ketiga, Tim Temukan Batu Ambang Pintu Masuk Candi Gedog Kota Blitar
Menurutnya, ada perubahan konsep kesucian pada bangunan candi di masa Majapahit yang awalnya vertikal diproyeksikan menjadi horizontal, dalam bentuk tiga halaman.
Pada prinsipnya, konsep horizontal dalam bentuk tiga halaman itu sama dengan konsep vertikal.
Artinya, pada halaman pertama atau paling bawah menjadi bagian profan (tidak suci), lalu halaman kedua menjadi bagian semi profan dan halaman ketiga menjadi bagian sakral (suci).
"Atau yang biasa disebut bhurloka, bhurvaloka, dan svarloka. Konsepnya seperti itu," ujarnya.
Dikatakannya, jarak antara pagar halaman kedua dengan pagar halaman ketiga sekitar 15 meter.
Tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI
situs Candi Gedog
Blitar
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.