Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Dian Patria yang Terancam Bayar Rp750 Juta Imbas Tagih Utang, Mengaku 'Ndredeg'

Imbas tagih utang, wanita asal Malang ini justru terancam membayar denda senilai ratusan juta. Kok bisa?

Editor: Olga Mardianita
TribunTrends.com
Seorang wanita terancam bayar denda senilai ratusan juta usai menagih utang. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita asal Malang bernasib malang lantaran terancam membayar Rp750 juta.

Padahal, wanita tersebut hanya ingin meminta kembali barang miliknya.

Namun, ia justru tertimpa sial. Denda senilai Rp750 juta sedang menunggunya.

Diketahui, wanita tersebut bernama Dian Patria Arum Sari.

Inilah nasib miris Dian yang harus membayar denda hanya gegara menagih utang.

Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Dikutip dari Surya Malang, Dian Patria Arum Sari awalnya menagih utang Rp 26 juta melakui komentar di Facebook.

Namun gara-gara hal itu, ia justru dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta.

Untuk diketahui, seharusnya Dian Patria divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Namun, sidang Dian ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan.

Baca juga: Terungkap Dugaan Motif Permana Bunuh dan Cor Dua Wanita di Bekasi, Benarkah Perkara Tagihan Utang?

Baca juga: Dulu Hidup Mewah, Nasib Artis Cantik Berubah Imbas Terlilit Utang, Pagi Urus Babi, Siang Jadi Petani

Pengakuan seorang wanita asal Malang yang terancam penjara gara-gara menagih utang di Facebook
Pengakuan seorang wanita asal Malang yang terancam penjara gara-gara menagih utang di Facebook (Surya Malang)

"Ndredeg, saya nggak mau berpikir," terang Dian saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Sembari menunggu hasil putusan, Dian berharap hakim memvonis dirinya tidak bersalah karena telah memiliki semua bukti.

"Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada.

 

Surat perjanjian utang pi utang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," tutur perempuan berambut pirang itu.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved