Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Berkas Kasus Kiai Cabul di Jember Sudah P21, Berikut Penjelasan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan berkas FM pengasuh pondok pesantren yang jadi tersangka pencabulan santriwati ini sudah lengkap, baik itu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiraguna Wiradarm 

Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak , Ketika HA istri dari fahim melaporkan suaminya ke polisi, atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati.

Kronologi kejadian tersebut, adanya santriwati mendengar suara perempuan di kamar studio kiai tersebut saat malam hari kisaran pukul 23.30 WIB.

Kemudian, santriwati tersebut mendobrak kamar studio itu, ternyata sangat gurunya sedang berduaan bersama seorang ustadzah saat malam hari.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved