Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Terkuak Peran Raymond Enovan hingga Raup Untung Rp 10 Miliar dari Penipuan Robot Trading ATG

Bisa raup untung hingga Rp 10 miliar dari para member, Raymond Enovan jadi tersangka baru kasus penipuan robot trading ATG. Begini perannya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto saat berbincang dengan tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), Raymond Enovan, Kamis (16/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Setelah sebelumnya owner ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka, kini polisi menetapkan Raymond Enovan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan secara detail terkait tersangka baru tersebut.

"Pada tanggal 11 Maret 2023, kami melakukan pemeriksaan kepada Raymond Enovan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, statusnya kami naikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya dalam press release yang digelar di lobi Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/3/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, tersangka Raymond Enovan merupakan salah satu bagian tim dari ATG.

"Jadi, posisinya ini sebagai founder atau berada di bawah Wahyu Kenzo. Tugasnya adalah merekrut member, melakukan presentasi, serta mencari jaringan," tambahnya.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Ditangkap karena Investasi Bodong, Founder ATG

Dirinya mengungkapkan, tersangka Raymond Enovan mendapatkan komisi atau profit ketika para membernya melakukan transaksi.

"Setiap founder, mendapatkan keuntungan dari tiap transaksi atau tiap kali member melakukan deposit. Dan kalau kami hitung selama 2 tahun ini, mulai dari deposit dan WD (Withdraw), keuntungan yang diperoleh oleh tersangka Raymond Enovan ini sebesar Rp 10 miliar," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan juga diketahui, uang keuntungan Rp 10 miliar tersebut oleh Raymond digunakan untuk membeli aset tanah dan rumah.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami hal tersebut.

Selain itu, di dalam penetapan tersangka Raymond Enovan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, ponsel, dan satu unit laptop.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Raymond Enovan dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 115 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindan Pidana Pencucian Uang  . 

Deretan lima motor mewah milik tersangka Wahyu Kenzo yang telah disita oleh Polresta Malang Kota. Terlihat, dari kiri ke kanan yaitu BMW R Nine T 719 Option, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior Edition, dan HD Road Glide.
Deretan lima motor mewah milik tersangka Wahyu Kenzo yang telah disita oleh Polresta Malang Kota. Terlihat, dari kiri ke kanan yaitu BMW R Nine T 719 Option, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior Edition, dan HD Road Glide. (tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan)

Selain itu, Polresta Malang Kota membongkar dan membeberkan skema robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa skema yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo tersebut mirip dengan skema ponzi.

"Lebih kurang seperti ponzi. Jadi, mereka ini menyampaikan bahwa uang yang didepositkan itu, akan dikelola di luar negeri. Tetapi, kenyataannya bukan seperti itu," ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini mencontohkan, saat seseorang melakukan penarikan uang pada ATM. Maka, orang tersebut akan menerima uang tunainya.

Akan tetapi pada robot trading ATG, keuntungan hanya tertera pada akun dan tidak bisa dilakukan penarikan untuk diuangkan. Sehingga, keuntungan yang diyakini oleh para member tersebut, hanya sebatas pada angka-angka yang tertera.

"Misalnya, korban melakukan deposit Rp 100 juta dan kemudian menjadi Rp 1,5 miliar. Tetapi, hal itu tidak bisa dicairkan, dan inilah yang membuat masyarakat masih merasa bahwa robot trading ATG memberikan dampak dan hasil yang besar," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengungkapkan, bahwa sebelum melakukan investasi di ATG, para korban harus melakukan pembelian produk minuman nutrisi.

"Jadi, beli produk minuman nutrisi itu bonus robot trading ATG. Setelah itu, korban dapat mengaktivasinya," tambahnya.

Setelah akun aktif, maka dalam skema yang ditawarkan, uang investasi milik member akan dikelola oleh broker dari luar negeri dan dijanjikan keuntungan yang tinggi.

Founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) crazy rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat digelandang di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) crazy rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat digelandang di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Namun ternyata, uang member itu tidak dikelola oleh broker dari luar negeri melainkan oleh manajemen ATG.

"Jadi, uang deposit atau investasi itu dibayarkan ke member lain untuk penarikan atau withdraw. Dalam hal ini, uang deposit member dibayarkan untuk member lagi," terangnya.

Dengan skema tersebut, uang member ATG justru dipakai dan dibayarkan kepada member lainnya sebagai keuntungan. Sehingga sesungguhnya, tidak ada keuntungan sama sekali dari skema tersebut.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading ATG tersebut.

Dua orang tersangka itu, adalah owner ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan founder ATG, Raymond Enovan.

Dan hingga saat ini, polisi masih terus mendalami dan mengusut kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved