Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perselingkuhan Istri Mantri dan Kades yang Disuntik Mati Terbukti, Suami Dulu Tegur, Polisi: 8 Bulan

Isu perselingkuhan mencuat dalam kasus Kades Curuggoong disuntik mati seorang mantri. Polisi kini benarkan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Puskesmas Padarincang
Polisi ungkap perselingkuhan bidan NN, istri mantri dan Kades Salamunasir yang disuntik mati. 

Raden Elang Mulyana, kuasa hukum Pak Mantri menyampaikan, cairan yang disuntikan ke tubuh Pak Kades sekadar untuk membuat lemas.

"Obat itu kan cuma obat alergi dan bisa menimbulkan lemas doang, tapi korban sesak nafas sehingga pelaku juga kaget. Dan langsung membawa korban ke Puskesmas," ujarnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari TribunBanten.com.

Baca juga: SOSOK Salamunasir, Korban Pembunuhan Mantri di Serang Pakai Suntikan, Baru Seminggu Jadi Kades

Pihak keluarga Kades Curug Goong, Salamunasir juga membantah adanya tuduhan perselingkuhan dengan NN.

Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.

Hal ini karena tidak ada bukti-bukti yang valid.

Kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya Pratama mengatakan, seharusnya pihak Suhendi dapat menunjukkan bukti valid terkait tuduhan tersebut.

Eki juga mengatakan, Mantri Suhendi tidak membuat laporan polisi soal istrinya yang berselingkuh.

"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukan bukti validnya," katanya saat ditemui di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).

Pihaknya juga berharap, kasus suntik hingga mati ini tidak dialihkan oleh pihak mantri dengan isu perselingkuhan.

Dia mengatakan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan pihak mantri.

"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu,"katanya.

Pihaknya juga menyebutkan, di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah.

"Lantas dengan efek jera yang menyuntikan kline kami sampai meninggal dunia, sampai nyawanya dirampas," katanya.

Pihaknya juga meminta, semua Pihak menghormati Proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Serang, Banten.

"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved