Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta Per-Tahun, Pakai Formulir 1770 SS
Berikut tersaji panduan cara mengisi formulir 1770 SS untuk pelaporan SPT Tahunan 2023 lewat e-Filing. Terakhir 31 Maret 2023.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
Baca juga: Lupa EFIN saat Mau Lapor SPT Tahunan 2023? Ini 4 Cara Mendapatkannya Secara Online, Chat Pajak
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang.
- Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi.
- SPT pun telah diisi dan dikirim. Selanjutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Baca juga: Cara Menggunakan Chat GPT Gratis di Hp, Teknologi OpenAI Viral, Bisa Meniru Bahasa Manusia
Baca juga: Para Bandit Makin Cerdik, Ketahui 4 Penipuan Digital Agar Tak Terberdaya, Mayoritas Lewat Chat WA!

Sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat aturan mengenai sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Yustinus menerangkan, batas waktu wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tepatnya setiap 31 Maret.
Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia.
Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar:
- Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan
cara lapor SPT Tahunan online
SPT Tahunan
formulir 1770 SS
SPT Tahunan 2023
cara mengisi formulir 1770 SS
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Viral Siswi SMP Bergiliran Mengisap Lintingan Diduga Narkoba, Masih Pakai Seragam Biru Putih |
![]() |
---|
Nelangsa Joko Minta Bantuan RSUD Makamkan Bayinya Tapi Ditolak, Sampai Rumah Dimaki Mertua |
![]() |
---|
Biang Kerok 2 Desa Jadi Jaminan Bank, 400 Hektar Lahan Kini Disita Negara, Kades: Ada yang Menguasai |
![]() |
---|
Polemik Ballon dOr, Muncul Seruan Ousmane Dembele Rampok Penghargaan Mohamed Salah |
![]() |
---|
Imbas Melerai Perkelahian Oknum Polisi yang Mabuk, Abdul dan Keluarga Dikeroyok 17 Anggota Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.