Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta Per-Tahun, Pakai Formulir 1770 SS

Berikut tersaji panduan cara mengisi formulir 1770 SS untuk pelaporan SPT Tahunan 2023 lewat e-Filing. Terakhir 31 Maret 2023.

Editor: Hefty Suud
DITJEN PAJAK
Ilustrasi Formulir 1770 SS, dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) pribadi dengan total penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah cara lapor SPT Tahunan online untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. 

Diketahui, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan lewat e-Filing.

Ada beberapa formulir yang tersedia untuk pelaporan SPT Tahunan

Bagi Wajib Pajak (WP) pribadi dengan total penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun, pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 SS

Berikut panduan mengisi formulir 1770 SS untuk pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing.

Untuk diketahui, Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Maka, pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi, akan berakhir 31 Maret 2023.

Tribunners jangan sampai lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan ya, karena bisa kena denda.

Baca juga: Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Denda Pajak, Lihat Cara Lengkap Pembayarannya di Sini!

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Penghasilan di Bawah Rp 60 juta

Bagi pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara mengisi formulir 1770 SS saat lapor SPT Tahunan 2023 melalui e-Filing:

- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Kemudian, klik "Login".

- Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".

- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.

- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

Baca juga: Lupa EFIN saat Mau Lapor SPT Tahunan 2023? Ini 4 Cara Mendapatkannya Secara Online, Chat Pajak

- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang.

- Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi.

- SPT pun telah diisi dan dikirim. Selanjutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Baca juga: Cara Menggunakan Chat GPT Gratis di Hp, Teknologi OpenAI Viral, Bisa Meniru Bahasa Manusia

Baca juga: Para Bandit Makin Cerdik, Ketahui 4 Penipuan Digital Agar Tak Terberdaya, Mayoritas Lewat Chat WA!

Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing.
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing. (Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

Sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat aturan mengenai sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Yustinus menerangkan, batas waktu wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tepatnya setiap 31 Maret.

Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia.

Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar:

- Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan

- Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan

Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.

Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:

- Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

- Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Jatim lainnya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved