Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Denda Pajak, Lihat Cara Lengkap Pembayarannya di Sini!
Pemkot Surabaya menghapus sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menghapus sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah.
Kebijakan ini dilakukan menyambut peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730.
Pembebasan sanksi denda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 dan Perwali No. 17 tahun 2023.
Berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.
Sasarannya, wajib pajak yang belum melunasi pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023.
"Dendanya kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah, Kamis (16/3/2023).
Hidayat menjelaskan, masyarakat dapat membayar melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia. Seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya.
"Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa," jelasnya.
Melalui program ini, masyarakat Surabaya bisa segera membayar pajak. Mengingat waktunya terbatas, berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.
"Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023," katanya.
Baca juga: Tutorial Lapor SPT Tahunan 2023 Via e-Form, Wajib Pajak Pribadi Pilih Formulir 1770 atau 1770 S
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, ayo manfaatkan program ini. Karena bayar pajak itu ke depannya juga kembali lagi untuk kepentingan warga Kota Surabaya," katanya.
Untuk diketahui, Bapenda Kota Surabaya pada 2022 lalu membukukan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 5,1 triliun. Realisasi itu baru mencapai 81 persen dari target 2022 yang sebesar Rp 6,3 triliun (minus sekitar Rp1,1 triliun).
Pajak daerah menyumbang PAD cukup besar. Realisasi pajak mencapai Rp 4,1 triliun atau 82 persen dari total target Rp 4,9 triliun.
Ada sembilan pajak daerah yang ikut menyumbang. Di antaranya, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta BPHTB, pajak restoran, pajak hiburan, hingga pajak hotel.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Surabaya
denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan
Hari Jadi Kota Surabaya
Hidayat Syah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.