Berita Viral
Guru SD Curiga Tubuh Murid Kelas 2 Berubah, Orang Tua Murka Tahu Perbuatan Kakek 74 Tahun, 'Rp 5000'
Seorang kakek 74 tahun melakukan perbuatan keji kepada murid kelas 2 SD. Kejahatannya terbongkar setelah guru si murid curiga.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kakek 74 tahun melakukan perbuatan keji kepada murid kelas 2 SD.
Kejahatannya terbongkar setelah guru si murid curiga.
Lantaran tubuh anak itu tampak berubah.
Orang tua pun sontak murka.
Kakek 72 tahun berinisial PA ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.
Ia dilaporkan mencabuli anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 2 SD di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Pria sepuh mantan guru ini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa ini sedang berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.
Baca juga: Gadis di Bondowoso Pilu Lahirkan Anak Kakek-kakek, Diperdaya Selama 6 Tahun, Pelaku Dapat Karmanya
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai adanya perubahan fisik pada korban.
Kecurigaan itu membuat pihak sekolah mengorek lebih jauh, korban akhirnya berterus terang kepada guru kelasnya.
Guru lantas memberitahukan cerita siswanya itu kepada orang tua korban.
Tak terima dengan apa yang menimpa anaknya, orang tua korban lapor polisi.
Dugaan pencabulan ini cepat menyebar di tengah masyarakat khususnya di lingkungan tempat tinggal korban maupun pelaku yang merupakan tetangga satu kampung.
Baca juga: Kakek di Bondowoso Hamili Gadis hingga Lahirkan Bayi, Ancam Korban Tutup Mulut, Aksi Bejat Terkuak
Untuk mencegah adanya aksi massa polisi bergerak cepat menjemput dan mengamankan pelaku.
Dilansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang dikonfi rmasi melalui Kanit PPA Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah Jumat (17/3/2023) membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh tetangganya.
“Pelaku sudah ditangkap, penyidik telah meminta keterangan korban dan saksi,” kata Nadiyah.
Ia menjelaskan, dari keterangan korban bahwa pencabulan yang dialami sudah berulang kali dilakukan pelaku dari awal tahun 2023.
Pelaku melancarkan aksi setelah korban pulang sekolah bahkan saat korban main.
Karena pelaku adalah tetangga korban, ia sempat memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5.000 setelah mencabuli korban.
Namun uang itu dibuang korban ke sungai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal pencabulan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia meminta kepada orang tua untuk terus mengawasi dan melindungi anaknya ketika di rumah maupun di luar rumah.
Hal ini karena angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa terus terjadi dan jumlahnya semakin meningkat.
Berdasarkan data, dari awal bulan Januari sampai Maret 2023, jumlah kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur sudah mencapai 15 kasus.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma yang dikonfirmasi Jumat (17/3/2023) mengatakan kasus pencabulan pada anak kelas 2 SD ini dilakukan oleh pensiunan guru ASN.
Baca juga: Anak 14 Tahun Nurut Dimandikan Guru di Banten, Diajari Transfer Ilmu Kebal, Ortu Murka Dengar Cerita
Berdasarkan hasil pemeriksaan anak, pencabulan itu sudah lima kali dilakukan dengan TKP yang berbeda.
“Saat korban sedang main, pelaku kadang mengajak ke TKP dan membuka celana korban dan melakukan pencabulan,” kata Atul akrab aktivis ini disapa.
Kasus pencabulan ini bisa dilakukan oleh siapa dan kapan saja.
Ia himbau orang tua untuk lebih menjaga anaknya saat bermain apalagi di luar rumah.
“Predator anak berkeliaran dimanapun, mari sama-sama selamatkan anak kita,” harap Atul.
Baca juga: Anak 9 Tahun Nurut Diajak Pria ke Gunung, Keluarga Syok Dengar Cerita saat Pulang, Kini Lapor Polisi
Sebelumnya, G (50), seorang ayah cabuli putrinya hingga 20 kali.
Aksinya terbongkar setelah dipergoki oleh masyarakat.
Warga yang kesal kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polres Labusel.
Kapores Labusel, AKBP Catur Sungkowo mengatakan, bahwa pelaku sudah 20 kali mencabuli putrinya berinisial W (11), dikutip TribunJatim.com dari TribunMedan.
Menurut penyelidikan polisi, pelaku mencabuli putrinya sejak usia lima tahun.
"Pelaku dibawa langsung oleh masyarakat dari Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel," kata AKBP Catur Sungkowo, Jumat (17/3/2023).
Catur mengatakan, pelaku ditangkap warga pada 8 Maret 2023 lalu.
Warga melihat pelaku tengah mencabuli putrinya.
Selain itu, warga juga pernah memergoki pelaku melakukan aksi bejatnya di pinggir sungai.
Baca juga: Warga Labusel Murka Pergoki Ayah Nodai Putrinya di Pinggir Sungai, Miris Terjadi Sejak 6 Tahun Lalu
Dari keterangan korban yang diterima polisi, ia dicabuli sejak korban berusia 5 tahun.
Namun berdasarkan keterangan pelaku, ia mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2022 dan kurang lebih sebanyak 20 kali.
Ia melakukan aksi itu diberbagai tempat, terutama di rumah karena ia sudah bercerai dengan istrinya sejak delapan tahun lalu.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara lebih dari lima tahun.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi UU," ucapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kakek 74 tahun melakukan perbuatan keji
Polres Sumbawa
Sumbawa
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
mencurigai adanya perubahan fisik
dugaan pencabulan anak
mencabuli korban
AKBP Catur Sungkowo
Kabupaten Labusel
Mahfud MD Bongkar Dalang yang Benturkan Rakyat dan Aparat, Pejabat Pemain Politik Serakah |
![]() |
---|
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.