Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Seusai Bunuh Selingkuhan Istri, Pria di Jember Langsung Kabur ke Luar Pulau, Senjata Masih Misterius

Toriman (44) sempat mencoba menghilangkan barang bukti usai menghabisi nyawa Sunarto (40) di depan Balai Desa Pringgowirawan, Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers soal kasus pembunuhan di depan Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru, Jember 

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Hery, polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor honda Scoopy milik pelaku dan honda CBR milik korban.

"Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka," katanya.

Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," bebernya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved