Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Penjual Nasi Goreng Babi Dirazia Satpol PP Malang, Curhat Bingung Karena Pasang Banner: Pasrah

Penjual nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) mengaku heran dan bingung dengan penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Penjual nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) saat menunjukkan banner jualannya 

"Jadi, kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya pedagang kaki lima yang menjual nasi goreng babi. Aduan tersebut segera kami tindaklanjuti," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung menyampaikan kepada penjual bahwa kegiatan berjualan nasi goreng babi itu telah meresahkan masyarakat.

"Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dan selama ini, PKL di Kota Malang tidak ada yang menjual olahan nasi goreng babi," tambahnya.

Setelah itu, petugas Satpol PP memberikan surat pernyataan dan peringatan kepada penjual. Agar selanjutnya, tidak lagi berjualan nasi goreng babi di wilayah tersebut.

"Si penjual yang berinisial B, telah menandatangani dan membuat surat pernyataan. Bahwa yang bersangkutan, bersedia pindah dan tidak lagi menjual nasi goreng babi," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga Kota Malang khususnya kepada para penjual makanan.

"Tidak lama lagi, kita memasuki bulan ramadhan. Mohon untuk para penjual makanan, agar lebih peka dan tidak membuat hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat. Supaya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Malang tetap aman terjaga dan saling menghormati," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved