Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Penjual Nasi Goreng Babi Dirazia Satpol PP Malang, Curhat Bingung Karena Pasang Banner: Pasrah

Penjual nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) mengaku heran dan bingung dengan penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Penjual nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) saat menunjukkan banner jualannya 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penjual nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) mengaku heran dan bingung dengan penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Malang.

Sebagai informasi, pada Senin (21/3/2023) lalu, penjual nasi goreng babi ditindak Satpol PP Kota Malang ketika berjualan di pinggir Jalan Terusan Dieng.

Ketika itu, hanya tempat jualannya saja yang ditindak. Satpol PP Kota Malang beralasan, penindakan itu dilakukan karena melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Baca juga: Penjual Nasi Goreng Babi di Malang Ditertibkan Satpol PP, Dapat Surat Peringatan

Dalam penindakan tersebut, Satpol PP menberikan surat pernyataan dan peringatan. Agar selanjutnya, tidak lagi berjualan nasi goreng babi di wilayah tersebut.

Bambang Dwi Priyanto mengaku, telah berjualan nasi goreng babi di pinggir Jalan Terusan Dieng sejak tahun 1990 hingga sekarang, tidak pernah ada masalah apapun.

"Orang-orang sudah tahu, kalau saya ini jualan nasi goreng babi dan selama ini tidak ada masalah apapun. Dan di spanduk jualan saya, juga sudah saya tulisi B2 (Babi)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/3/2023).

Dirinya juga menuturkan, bahwa konsumen yang datang ke tempatnya itu beragama non muslim. Dan sebagian besar, merupakan penghuni perumahan di sekitar wilayah Jalan Terusan Dieng.

Baca juga: Baru Seminggu Keluar dari Rumah Sakit, Warga di Malang Malah Bernasib Tragis, Rel KA Jadi Saksi Bisu

"Dengan jualan ini, saya bisa menghidupi keluarga dan bisa menyekolahkan ketujuh anak saya hingga lulus," tambahnya.

Dirinya menduga, bahwa jualannya itu viral hingga didatangi oleh petugas Satpol PP Kota Malang, dikarenakan ada salah satu food vlogger di Instagram yang memposting dan menyudutkan jualannya tersebut.

"Jadi, ada seseorang memposting di akun Instagram dan di videonya itu ditulisi bahwa ada nasgor B2 di Kota Malang tetapi tidak ada keterangannya. Mungkin, gara gara itu akhirnya ramai dan dipermasalahkan seperti ini," ungkapnya.

Kini, dirinya pun pasrah dan sedang berusaha mencari tempat jualan baru.

"Mau bagaimana lagi. Untuk sementara ini, saya libur jualan dulu menunggu kondisinya tenang sambil melayani kalau ada pesanan dari jemaat gereja," tandasnya.

Baca juga: Pintu Kamar Terkunci Saat Rumah Terbakar, Warga Malang Alami Luka Bakar hingga 80 Persen

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama pihak Kelurahan Pisang Candi, Polresta Malang Kota, dan Babinsa menertibkan penjual nasi goreng babi yang ada di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun, Senin (20/3/2023).

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada pukul 17.15 WIB.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved