Berita Surabaya
Mengaku Mau Tanggung Jawab, Nyali Ojol Penabrak Bocah SD di Surabaya Menciut Karena Takut Dimassa
Akhirnya terungkap motif pemotor Honda PCX yang viral di medsos, memilih kabur seusai menabrak bocah kelas tiga SD berusia 9 tahun di Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Akhirnya terungkap motif pemotor Honda PCX yang viral di medsos, memilih kabur seusai menabrak bocah kelas tiga SD berusia sembilan tahun di Jalan Raya, Tambak Osowilangun, Benowo, Surabaya, pada Selasa (7/3/2023) kemarin.
Diketahui, sosok pemotor tersebut berinisial AH (25) warga Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya, yang kesehariannya berprofesi sebagai ojek online (Ojol).
Senin (20/3/2023), AH sempat datang seorang diri untuk memenuhi agenda pemanggilan untuk pemeriksaan pertama atas dugaan insiden tabrak lari, di Markas Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya.
Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, pemotor AH memilih tetap melanjutkan perjalanan meskipun sempat terlibat insiden kecelakaan menabrak bocah tersebut karena terburu-buru mengirim paket pesanan makanan dari customer.
AH selama ini, berprofesi sebagai pengendara motor ojek online. Saat insiden tersebut terjadi, AH sedang mengejar waktu mengirim paket makanan di kawasan Tambak Osowilangun, Benowo, Surabaya.
Baca juga: Terungkap Sosok Pria Berpeci yang Gercep dalam Video CCTV Pemotor Tabrak Lari Bocah di Surabaya
"Kami sudah mengamankan pelaku tabrak lari yang menggunakan kendaraan roda dua PCX warna merah sudah kami berikan surat panggilan dan yang bersangkutan saat ini kooperatif dan telah datang ke Satlantas Polrestabes Surabaya dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Rabu (22/3/2023).
Namun, lanjut Aristianto, pemotor AH sempat berusaha untuk menunjukkan iktikad baik dengan kembali menghampiri lokasi kejadian, seusai rampung mengirim paket pesanan makanan customernya.
Pemotor AH sempat melintas kembali ke ruas jalan yang menjadi lokasi kejadian tabrakan tersebut.
Sayangnya, hal tersebut diurungkan oleh AH, karena melihat beberapa warga telah berkerumun di area tempat kejadian.
Baca juga: Nasib Bocah SD Kelas 3 di Surabaya, Jadi Korban Tabrak Lari, Sempat Tak Sadar, Penabrak Misterius
Baca juga: Insiden Tabrak Lari di Tuban, Kakek Pencari Rumput Tewas Terlindas, Sopir Truk Kabur
Merasa takut bahwa dirinya bakal menjadi 'bulan-bulanan' warga yang mungkin naik pitam gegara insiden tersebut. AH akhirnya, batal berhenti dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi yang bersangkutan mengirimkan barang dulu ke Osowilangon, kemudian yang bersangkutan kembali ke lokasi untuk memberikan pertolongan, tapi ternyata sudah banyak massa di lokasi tersebut dan khawatir karena adanya massa atau kerumunan di sana," pungkasnya.
Sebelumnya, Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan, atas perbuatan AH yang membiarkan korban kecelakaan begitu saja, tanpa melaporkan kepada pihak tim medis atau pun kepolisian.
Pihaknya mengenakan pemotor AH dengan Pasal 312 UU Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Mengingat, sanksi hukumanya di bawah lima tahun. AH tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor dua hari dalam sepekan. Kemudian, motor beserta surat kendaraan dilakukan penyitaan.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.