Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Penjual Nasgor Babi di Malang Sejak Tahun 1990, Rejeki Mati Imbas Viral, Satpol PP Buka Suara

Berikut cerita sosok Bambang penjual nasi goreng ( nasgor ) di Kota Malang yang dagangannya mati terimbas surat peringatan Satpol PP.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Penjual nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) saat menunjukkan banner jualannya (kanan). Foto kiri: Satpol PP Kota Malang saat menindak PKL yang berjualan nasi goreng babi di pinggir Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Malang, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang penjual nasi goreng ( nasgor ) babi di Malang belakangan menjadi viral.

Penjual nasgor babi ini didatangi oleh Satpol PP pada Senin (20/3/2023) kemarin.

Tak ada yang menyangka, kedatangan Satpol PP itu menjadi pemutusan rezeki bagi keluarga Bambang si penjual nasi goreng babi itu.

Untuk sementara, Bambang tak bisa berjualan secara terang-terangan di lapaknya karena sempat viral.

Siapa sebenarnya sosok Bambang penjual nasgor babi yang ramai disoroti tersebut?

Penjual nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) mengaku heran dan bingung dengan penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Malang.

Sebagai informasi, pada Senin (21/3/2023) lalu, penjual nasi goreng babi ditindak Satpol PP Kota Malang ketika berjualan di pinggir Jalan Terusan Dieng.

Ketika itu, hanya tempat jualannya saja yang ditindak.

Satpol PP Kota Malang beralasan, penindakan itu dilakukan karena melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Bambang merupakan seorang penjual nasi goreng babi yang telah lama berjualan di sekitar lokasi lapaknya.

Baca juga: Sebelum Santap Babi Kriuk, Lina Mukherjee Sudah Icip Biawak dan Cicak, Santai: Tak Mau Paksa Manusia

Sudah sejak 1990 berdiri dengan barang dagangannya, Bambang Dwi Priyanto tiba-tiba mendapat larangan berjualan.

Rezeki Bambang dan keluarganya pun mati imbas tindakan Satpol PP ini.

Dalam penindakan tersebut, Satpol PP memberikan surat pernyataan dan peringatan.

Agar selanjutnya, tidak lagi berjualan nasi goreng babi di wilayah tersebut.

Bambang Dwi Priyanto mengaku, telah berjualan nasi goreng babi di pinggir Jalan Terusan Dieng sejak 1990 hingga sekarang, tidak pernah ada masalah apapun.

Penjual nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) saat menunjukkan banner jualannya
Penjual nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) saat menunjukkan banner jualannya (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved