Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Penjual Nasgor Babi di Malang Sejak Tahun 1990, Rejeki Mati Imbas Viral, Satpol PP Buka Suara

Berikut cerita sosok Bambang penjual nasi goreng ( nasgor ) di Kota Malang yang dagangannya mati terimbas surat peringatan Satpol PP.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Penjual nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) saat menunjukkan banner jualannya (kanan). Foto kiri: Satpol PP Kota Malang saat menindak PKL yang berjualan nasi goreng babi di pinggir Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Malang, Senin (20/3/2023). 

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada pukul 17.15 WIB.

"Jadi, kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya pedagang kaki lima yang menjual nasi goreng babi. Aduan tersebut segera kami tindaklanjuti," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Penjual nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) saat menunjukkan banner jualannya (kanan). Foto kiri: Satpol PP Kota Malang saat menindak PKL yang berjualan nasi goreng babi di pinggir Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Malang, Senin (20/3/2023).
Penjual nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) saat menunjukkan banner jualannya (kanan). Foto kiri: Satpol PP Kota Malang saat menindak PKL yang berjualan nasi goreng babi di pinggir Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Malang, Senin (20/3/2023). (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Sesampainya di lokasi, petugas langsung menyampaikan kepada penjual bahwa kegiatan berjualan nasi goreng babi itu telah meresahkan masyarakat.

"Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dan selama ini, PKL di Kota Malang tidak ada yang menjual olahan nasi goreng babi," tambahnya.

Setelah itu, petugas Satpol PP memberikan surat pernyataan dan peringatan kepada penjual. Agar selanjutnya, tidak lagi berjualan nasi goreng babi di wilayah tersebut.

"Si penjual yang berinisial B, telah menandatangani dan membuat surat pernyataan. Bahwa yang bersangkutan, bersedia pindah dan tidak lagi menjual nasi goreng babi," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga Kota Malang khususnya kepada para penjual makanan.

"Tidak lama lagi, kita memasuki bulan ramadhan. Mohon untuk para penjual makanan, agar lebih peka dan tidak membuat hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat. Supaya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Malang tetap aman terjaga dan saling menghormati," tandasnya. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Berita viral lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved