Berita Viral
PNS Asyik Selingkuh Sama Bu Kepsek di Mobil, Foto Mesranya Hebohkan WA, Khilaf Berbuat Asusila
PNS kepergok asyik selingkuh sama Bu Kepsek di mobil, foto mesranya hebohkan WA, sudah berbuat asusila.
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Seorang PNS kepergok asyik selingkuh sama Bu Kepsek hingga foto mesranya di mobil heboh di WhatsApp.
Sosok pria tersebut berinisial S dan menjabat Korwil Disdik di sebuah kecamatan di Wonogiri, Jawa Tengah.
Ia menjalin hubungan terlarang dengan RN seorang Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Wonogiri.
Keduanya ketahuan selingkuh hinggga sudah berbuat asusila tapi ngakunya khilaf.
Baca juga: Istri Oknum PNS di Batam Syok Anak Lapor Sakit saat BAB, Kekejian Ayah ke 3 Putranya Tak Termaafkan
Hal itu bermula saat foto keduanya sedang bermesraan tersebar viral di WhatsApp.
Ya, kasus perselingkuhan ini terbongkar setelah foto keduanya yang sedang berciuman beredar di Internet.
Foto bermesraan keduanya tampak masih mengenakan seragam ASN di dalam sebuah mobil.
Keduanya mengaku berselingkuh hingga sudah melakukan hubungan suami istri.
Dua ASN tersebut di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto, pun mengonfirmasi hal tersebut.
Pihaknya juga mengungkapkan, dua ASN tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.
"Sudah kita tindaklanjuti dan laporan ke Bupati," kata dia kepada TribunSolo.com ( grup Tribun Jatim Network), Selasa (21/3/2023).
Dua ASN tersebut sudah dibuatkan surat pembebastugasan sejak Senin (20/3/2023).
Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.
"Karena itu tindakan terbukti maka kita sudah membuat surat membebastugaskan mulai tanggal kemarin agar memudahkan penyidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, Sriyanto, pada Selasa (21/3/2023).
Menurut Sriyanto, saat diperiksa, kedua ASN berinisial S dan R mengaku khilaf hingga akhirnya berselingkuh.
Diketahui keduanya telah memiliki pasangan masing-masing.
Keduanya pun mengaku tidak tahu mengapa foto tersebut sampai bisa beredar di media sosial.
Namun jika dilihat dari foto yang beredar, terlihat yang mengambil foto adalah ASN perempuan.
Keduanya pun sudah diperiksa tim Disdik Kabupaten Wonogiri, Jumat (17/3/2023) lalu.
Baca juga: Nasib Bu Kades yang Suaminya Buang Bayi Hasil Selingkuh, Sempat Syok Ditelepon, Jadi Korban Skenario
Sriyanto mengatakan, sebenarnya foto diambil untuk kepentingan pribadi.
Dua foto yang viral itu pun disebutkan telah diambil di awal 2022.
"Cuma sekadar foto untuk sendiri. Itu dilakukan awal 2022. Jadi itu merupakan foto lama."
"Dan tidak ada keingingan untuk tersebar di media sosial. Semuanya mungkin karena khilaf," jelas Sriyanto.
Foto ciuman tersebut, kata Sriyanto, masuk dalam pelanggaran asusila.
Terlebih keduanya diduga sudah melakukan hubungan suami istri.
Ia menambahkan, pembebastugaskan kedua ASN ini sifatnya masih sementara.
Bila tidak terbukti, akan dikembalikan ke satuan tugasnya masing-masing.
Namun bila terbukti, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, sendiri mengaku kaget saat tahu ada kasus perselingkuhan PNS tersebut.
"Tanggapan saya, ini sangat memprihatinkan," ujar Joko Sutopo.
Ia pun akan memberikan sanksi tegas kepada dua ASN tersebut.
Selain itu Bupati yang akrab disapa Jekek tersebut pun akan menghubungi dinas terkait.
"Keprihatinan bagi ASN apalagi ini di dunia pendidikan."
"Secara moril, beliau-beliau semestinya menanamkan nilai-nilai keteladanan dan tanggung jawab," kata Jekek.
Jekek juga mengungkapkan, nantinya akan ada tim khusus yang dibentuk untuk melakukan investigasi dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan itu, sanksi bakal ditentukan kepada yang bersangkutan. Sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkas Jekek.
Baca juga: Istri Bahagia setelah Suami Selingkuh, Sadar setelah Baca Chat WA, Kini Makin Harmonis: Penyembuhan
Sementra itu seorang PNS di instansi Pemerintah Kabupaten Tuban harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya ia terbukti menganiaya perempuan yang diduga sebagai kekasih gelapnya.
S (49) pelaku penganiayaan terhadap SJ, dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan ancaman dua tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi mengatakan, telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 bulan 20 hari terhadap terdakwa.
Vonis tersebut dilakukan pada sidang putusan Senin (26/12/2022) kemarin, yang mana menjatuhkan hukuman kurungan terhadap S.
"S terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap SJ, yang diduga pasangan selingkuhannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Uzan menjelaskan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara tiga bulan.
Hal itu dikarenakan pelaku kooperatif tidak berbelit-belit selama masa sidang dan mengakui perbuatannya.
Bahkan pelaku juga sudah minta maaf terhadap korban, meski korban tidak memaafkan.
"Pada intinya pelaku ini menyesali perbuatannya, majelis memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, karena terbukti bersalah," pungkas Uzan.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
PNS
selingkuh
Bu Kepsek
Wonogiri
Jawa Tengah
hubungan terlarang
perselingkuhan
ASN
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
PNS selingkuh dengan Bu Kepsek
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.