Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Tak Punya Uang Bayar Sewa Kontrakan, Wanita Muda di Probolinggo Tega Berbuat Jahat ke Teman Kerja

Seorang perempuan muda AR (22) warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, tega mencuri motor rekan kerjanya.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Seorang perempuan muda gasak motor rekannya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang wanita muda AR (22) warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, tega berbuat jahat ke teman kerja untuk membayar uang sewa kontrakan.

Sebelum berbuat jahat dengan cara mencuri motor teman kerja itu, pelaku diam-diam mengutil kunci motor dari dalam tas korban, AW (19) warga Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kemudian, pelaku mencocokkan kunci itu pada setiap motor yang berada di tempat parkir karyawan Toko Keraton Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 

Sebagai informasi, Toko Keraton merupakan tempat kerja korban dan pelaku.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi Selasa (21/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB. 

Kejadian pencurian ini bermula saat korban datang ke Toko Keraton untuk bekerja mengendarai motor. 

Baca juga: Waktu Salat Tarawih Dianggap Jam Rawan Kejahatan saat Ramadan, Warga Malang Diimbau Waspada

Korban meletakkan motornya di tempat parkir karyawan. 

"Korban mengunci stang motornya. Kunci motor lalu diletakkan di dalam tas. Selanjutnya korban bekerja di dalam toko dan meletakkan tas di meja ruang karyawan," katanya dikonfirmasi Kamis (23/3/2023). 

Beberapa waktu berselang, lanjut Wadi, korban istirahat kerja. 

Dia lantas mengambil tas yang sebelumnya diletakkan di meja karyawan. 

Rencananya saat istirahat dia ingin membeli makanan di luar kantor. 

Baca juga: Hari Pertama Puasa, Warung di Surabaya Ditabrak Mobil Listrik, Pembeli yang Makan Siang Tersungkur

Namun, saat korban membuka tas, ternyata kunci motornya telah hilang. 

Padahal korban ingat betul, jika kunci itu dia masukkan ke tas usai memarkirkan motor. 

Korban pun menaruh curiga dan buru-buru mengecek motornya di tempat parkir. 

Setibanya di tempat parkir korban terperangah melihat motornya lenyap. 

"Kunci motor milik korban diam-diam diambil oleh pelaku dari dalam tas. Berhasil memungut kunci motor, pelaku bergegas menuju tempat parkir karyawan. Dia mencocokan kunci pada sejumlah motor yang terparkir di sana. Pelaku mendapatkan lubang kunci yang sesuai dan segera membawa kabur motor korban," paparnya. 

Pelaku membawa kabur motor korban ke arah rumah yang dia kontrak. 

Motor hasil curian itu pun disimpan di rumah kontrakan. 

Tuntas menyimpan motor korban di rumah kontrakan pelaku kembali ke toko menggunakan jasa ojek online guna menghindari kecurigaan. 

"Kami berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya. Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan dia nekat mencuri karena masalah ekonomi. Pelaku ingin menjual motor hasil kejahatannya untuk membayar kontrakan," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved