Arti Kata
Arti Kata Open BO, Singkatan Populer di Media Sosial, Ketahui Maknanya dalam Dunia Prostitusi Online
Istilah Open BO seringkali dijumpai di media sosial. Berikut ini arti kata open BO yang merupakan singkatan populer dalam dunia prostitusi.
Editor:
Elma Gloria Stevani
Instagram/wulanguritno
Ilustrasi arti kata untuk istilah Open BO yang seringkali dijumpai di media sosial.
18. HJ: Hand Job
Itulah beberapa istilah populer dalam dunia prostitusi online yang perlu kalian ketahui.
Sehingga tidak sembarangan digunakan atau diucapkan.
Selain itu sebaiknya hindari istilah-istilah yang memiliki konotasi negatif untuk menghindari kemungkinan dampak buruk lainnya.
3. Sanksi Hukum Terlibat Prostitusi Online
Setelah tahu arti kata open BO serta istilah dalam prostitusi online, jika seseorang terlibat dalam kegiatan tersebut ada sanksi hukum yang dapat menjerat.Hal ini sudah tertuang dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Nah, adapun sanksi hukum terlibat prostitusi online dapat kalian simak melalui ulasan di bawah ini dilansir dari kemenkumham.go.id.
Sanksi hukum untuk seseorang yang mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, menyewakan rumah, hotel atau tempat untuk prostitusi maka akan terjerat Pasal 296 Kitab UU Hukum Pidana kepada pelaku dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dikonversi menjadi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Sedangkan ada juga sanksi hukum bagi mucikari dalam Pasal 506 Kitab UU Hukum Pidana yakni kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Untuk pelanggan prostitusi online maka dapat dikenakan sanksi hukum mengacu pada Pasal 284 Kitab UU Hukum Pidana tentang perzinahan mendapatkan sanksi hukum penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan.
Pasal tersebut berlaku untuk laki-laki yang beristri namun berzina dengan perempuan lain. Atau perempuan bersuami berzina dengan laki-laki lain.
Selain itu Pasal 30 Junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi bisa dikenakan sanksi kepada mucikari dan pelaku yang terlibat dalam prostitusi online.
Sanksi hukum pidana tersebut yakni pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa mendapatkan sanksi hukum pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Dan beberapa sanksi hukum lainnya yang juga bisa dikenai hukum pidana dan denda.
Itulah beberapa pembahasan tentang arti kata open BO dalam dunia prostitusi beserta jerat hukum yang mungkin bisa dikenakan oleh pelaku, pengguna dan mucikari.
Artikel ini telah tayang di Pos Belitung
Baca artikel terkait arti kata lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tags
Open BO
arti kata Open BO
media sosial
singkatan gaul
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
prostitusi online
bahasa gaul
Bahasa Inggris
istilah populer di mesia sosial
dunia prostitusi
Berita Terkait: #Arti Kata
Arti Kata Cucus yang Viral di TikTok hingga FB, Bahasa Gaul Anak Muda Masa Kini, Tidak Ada di KBBI |
![]() |
---|
Arti Kata Gamon, Bocil, PCB dan NT, Ternyata Sebuah Singkatan hingga Biasanya Muncul di TikTok |
![]() |
---|
Ternyata Ini Makna Dame Un Grrr yang Lagi Viral TikTok, Bermula dari Lagu Milik Fantomel-Kate Linn |
![]() |
---|
Arti Kata Aura Farming, Viral di TikTok Gegara Tarian Bocah Pacu Jalur Riau, Aksinya Diikuti Neymar |
![]() |
---|
Arti Kata Dame Un Grrr yang Lagi Viral di TikTok, Berawal dari Lagu Milik Fantomel dan Kate Linn |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.