Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Imam Tarawih Sambil Live TikTok & Disorot MUI, Bagaimana Hukumnya Menurut Ustaz Abdul Somad?

Imam viral live TikTok saat salat tarawih sampai disorot MUI, bagaimana hukumnya menurut Ustaz Abdul Somad?

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TikTok - Instagram/ustadzabdulsomad_official
Imam live TikTok saat salat tarawih, bagaimana hukumnya menurut Ustaz Abdul Somad? 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang imam yang salat tarawih sambil live TikTok mendadak jadi sorotan di media sosial.

Munculnya video imam live TikTok saat salat tarawih ini menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Bahkan MUI juga turut memberikan reaksinya terhadap tingkap imam salat tarawih tersebut.

Ustaz Abdul Somad sendiri pernah memberikan ceramah terkait hal ini.

Baca juga: Hari Ini 4 Ramadan 1444 H, Pahala Tarawih Malam Ke-4 Seperti Baca Taurot, Zabur, Injil dan Al Quran

Pada video yang viral tersebut, menunjukkan aksi seorang pria yang tampak mengenakan gamis putih dan kepala ditutupi sorban motif kotak-kotak hitam putih.

Dalam video tersebut juga tampak berbagai komentar dari netizen yang menonton video live tersebut.

Bahkan ada juga yang memberikannya gift berupa bunga mawar hingga gift topi juga.

Sontak saja unggahan video tersebut menuai banyak beragam komentar netizen.

Tak sedikit yang menuai hujatan, namun ada juga yang menyebut bahwa hal itu sah-sah saja.

Mengutip dari WartaKotalive.com, perihal ini ternyata sudah menjadi perhatian dari MUI.

Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan pendapatnya.

Menurutnya pada prinsipnya salat tersebut adakah ibadah mahdlah atau kewajiban keagamaan yang bersifat dogma.

Salat sebagai cermin kepatuhan dan ketertundukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Niam juga mengatakan mengenai adanya ustaz yang live di TikTok saat menjadi imam.

Sepanjang pelaksanaan salatnya memenuhi syarat dan rukun, tentu saja masih diperbolehkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved