Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Kediri

Operasi Pekat 2023 di Bulan Ramadan, Polsek Wates Kediri Sita 77 Botol Miras dan 60 Liter Arak Jawa

Gelar Operasi Pekat 2023 di bulan Ramadan, Polsek Wates Kediri menyita 77 botol miras dan 60 liter arak Jawa. Meminimalisir kriminalitas.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polsek Wates
Barang bukti berupa 77 botol miras dan 60 liter arak Jawa yang berhasil diamankan Polsek Wates Kediri saat menggelar Operasi Pekat 2023, Senin (27/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Jajaran Polsek Wates Kediri menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan, untuk meminimalisir terjadinya kriminalitas akibat pengaruh minuman keras (miras).

Dari Operasi Pekat yang digelar beberapa hari terakhir, Polsek Wates berhasil mengamankan 77 botol miras dan dua jeriken arak Jawa.

"Kami berhasil mengamankan puluhan botol miras dan dua jeriken berisi arak Jawa hasil Operasi Pekat di awal Ramadan ini," kata Kapolsek Wates, AKP Bambang Kurniawan, Senin (27/3/2023).

AKP Bambang Kurniawan menuturkan, tujuan Operasi Pekat yang digelar oleh Polsek Wates sama dengan operasi yang digelar jajaran polsek lain, yakni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Seperti yang kita tahu, banyak tindak kriminal yang dipicu pengaruh minuman keras. Jadi kami mau perketat peredarannya di masyarakat. Apalagi saat bulan suci Ramadan seperti saat ini," jelasnya.

AKP Bambang Kurniawan mengungkapkan, puluhan botol miras dan arak Jawa tersebut ditemukan dari lima penjual yang tersebar di beberapa titik di Kecamatan Wates.

Dari dua jeriken besar yang diamankan polisi tersebut, diketahui berisi arak Jawa sebanyak 60 liter. 

Adapun total barang bukti yang diamankan, AKP Bambang Kurniawan merinci, terdapat anggur merah Kimhoa sejumlah 4 botol, vodka Mansion 1 botol, Bintang Kuntul 72 botol (6 lusin) dan arak Jawa 60 liter. 

"Kami akan kenakan pasal 2 jo pasal 17 Perda Kabupaten Kediri No 4 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dalam Perda Kabupaten Kediri no 04 tahun 1977 dan Perda No 06 Tahun 2017," paparnya.

Baca juga: Kerap Menutup Jalan, Aksi Balap Liar di Kota Malang Bikin Resah, Polisi Wacanakan Operasi Gabungan

Lebih lanjut ia menjelaskan, operasi ini digelar tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas yang bermula dari miras.

Selain itu, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada bulan suci Ramadan.

"Miras ini merupakan salah satu penyebab terjadinya potensi suatu tindak kriminal. Sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketenteraman dan keselamatan masyarakat banyak di wilayah Kecamatan Wates," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved