Berita Viral
Nasib Tragis Waria Pacaran dengan Remaja Kalimantan, Tuduh Selingkuh Malah Tewas, Dibuang ke Parit
Seorang waria bernasib tragis setelah menuduh kekasihnya selingkuh. Remaja yang menjadi kekasih waria itu adalah AM (17).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
“Selanjutnya berhasil kita amankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan ini. Mereka sempat kabur ke luar kota,” ujar dia.
Para pelaku, yakni DS (19), AP (19), dan WG (28) terlibat langsung dalam aksi pembunuhan tersebut, sedangkan salah satu pelaku lainnya, yakni ES sebagai penadah barang milik korban.
“Dari tangan para tersangka kita diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, tali rapia, gulungan bekas lakban, dan ponsel milik korban,” kata Doni.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Bermotif Hubungan Sesama Jenis di Kota Malang Divonis 12 Tahun Penjara
Doni mengemukakan, pembunuhan berencana ini diotaki DS yang kesal terhadap korban karena telah mempermalukan adiknya, dengan cara menyebarkan video seks sesama jenis antara adiknya dengan korban tersebut.
Tersangka pun lantas menyusun rencana bersama kedua temannya agar bisa bertemu dengan korban.
“Mereka kemudian janjian bertemu di seputaran Ciranjang, Cianjur. Korban sempat diajak berkeliling dengan kendaraan sebelum akhirnya dibunuh oleh para pelaku ini,” kata Doni.
Sementara motif korban menyebarkan video persetubuhannya tersebut, dikemukakan Doni, karena kesal tidak dibayar.
“Jadi, korban ini dipesan adik salah satu tersangka untuk kencan. Namun tak dibayar hingga akhirnya menyebarkan video persetubuhannya itu,” ujar dia.
Doni mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi pada jenazah korban, dinyatakan sebab kematiannya akibat sumbatan jalan napas.
Hal ini mengindikasikan bahwa saat korban dibuang atau ditenggelamkan ke sungai, korban masih dalam kondisi hidup.
“Dugaannya seperti itu, kepala korban ini dibalut lakban dan dibungkus karung, sedangkan tangan dan kakinya dilakban. Sebelumnya korban dianiaya hingga pingsan di dalam mobil," tutur Doni.
Disebutkan, korban yang tak berdaya itu dilempar ke sungai di bawah jembatan Leuwi Petir, Mande, Cianjur, dan berselang kemudian tubuhnya ditemukan mengambang di area objek wisata perairan Jangari, Mande.
Atas perbuatan tersebut, DS, AP, dan WG dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Sedangkan untuk tersangka ES dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan sangkaan tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Doni.
Waria pacaran dengan remaja Kalimantan
waria bernasib tragis
waria menuduh kekasih selingkuh
kekasih membunuh waria
tubuh waria dibuang ke semak
pembunuhan
waria
berita viral
Kalsel
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Suami Syok Istri Masuk Sumur 12 Meter usai Diajak 2 Pria Tak Dikenal, Ada Bisikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.