Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Tragis Waria Pacaran dengan Remaja Kalimantan, Tuduh Selingkuh Malah Tewas, Dibuang ke Parit

Seorang waria bernasib tragis setelah menuduh kekasihnya selingkuh. Remaja yang menjadi kekasih waria itu adalah AM (17).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews
ILUSTRASI Berita remaja bunuh kekasihnya yang waria. Perkara dituduh selingkuh. 

“Selanjutnya berhasil kita amankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan ini. Mereka sempat kabur ke luar kota,” ujar dia.

Para pelaku, yakni DS (19), AP (19), dan WG (28) terlibat langsung dalam aksi pembunuhan tersebut, sedangkan salah satu pelaku lainnya, yakni ES sebagai penadah barang milik korban.

“Dari tangan para tersangka kita diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, tali rapia, gulungan bekas lakban, dan ponsel milik korban,” kata Doni.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Bermotif Hubungan Sesama Jenis di Kota Malang Divonis 12 Tahun Penjara

Doni mengemukakan, pembunuhan berencana ini diotaki DS yang kesal terhadap korban karena telah mempermalukan adiknya, dengan cara menyebarkan video seks sesama jenis antara adiknya dengan korban tersebut.

Tersangka pun lantas menyusun rencana bersama kedua temannya agar bisa bertemu dengan korban.

“Mereka kemudian janjian bertemu di seputaran Ciranjang, Cianjur. Korban sempat diajak berkeliling dengan kendaraan sebelum akhirnya dibunuh oleh para pelaku ini,” kata Doni.

Sementara motif korban menyebarkan video persetubuhannya tersebut, dikemukakan Doni, karena kesal tidak dibayar.

“Jadi, korban ini dipesan adik salah satu tersangka untuk kencan. Namun tak dibayar hingga akhirnya menyebarkan video persetubuhannya itu,” ujar dia.

Doni mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi pada jenazah korban, dinyatakan sebab kematiannya akibat sumbatan jalan napas.

Hal ini mengindikasikan bahwa saat korban dibuang atau ditenggelamkan ke sungai, korban masih dalam kondisi hidup.

“Dugaannya seperti itu, kepala korban ini dibalut lakban dan dibungkus karung, sedangkan tangan dan kakinya dilakban. Sebelumnya korban dianiaya hingga pingsan di dalam mobil," tutur Doni.

Disebutkan, korban yang tak berdaya itu dilempar ke sungai di bawah jembatan Leuwi Petir, Mande, Cianjur, dan berselang kemudian tubuhnya ditemukan mengambang di area objek wisata perairan Jangari, Mande.

Atas perbuatan tersebut, DS, AP, dan WG dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Sedangkan untuk tersangka ES dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan sangkaan tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Doni.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved