Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak Pulang Berdarah, Ibu di Atambua Syok Cerita Diajak Teman Ayah ke WC, 'Dapet Eskrim dan Bola'

Seorang anak pulang dalam keadaan berdarah, sang ibu akhirnya memaksa sang anak bercerita apa yang terjadi, tak disangka teman ayah dalangnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Freepik
Ilustrasi seorang anak balita diajak teman ayahnya ke wc karena dijanjikan akan diberi eskrim dan bola, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak masih balita di Atambua membuat ibunya pilu sekaligus syok sepulang bermain.

Sang anak bercerita diajak seorang teman ayahnya ke kamar mandi.

Korban ingin menuruti karena dijanjikan diberikan eskrim dan bola.

Tak disangka, perbuatan keji pria di Atambua tersebut merenggut masa depan sang anak selamanya.

Pelaku akhirnya dilaporkan orang tua setelah dihajar warga.

Seorang anak berinisial BFM (4) yang bahkan belum genap lima tahun itu menjadi korban pemerkosaan keji.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, kejadian itu bermula pada 5 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA, awalnya para warga yang saling berteman mengadakan minum-minum bersama.

Pelaku DM bersama ayah korban berinisial NM, serta warga lainnya duduk di kos-kosan di wilayah Atambua Barat.

Mereka duduk-duduk sambil mengonsumsi minuman keras (miras).

Pelaku dan orangtua korban tinggal di kos-kosan yang sama.

Baca juga: Ibu Curiga Anaknya yang Masih TK Kesakitan saat Pipis, Ternyata Dicabuli 3 Murid SD, Rumah Kosong

Ketika para pelaku sedang minum miras, korban sedang bermain bersama teman temannya di areal kos-kosan.

Tak lama kemudian, pelaku yang sudah mabuk miras, lalu berjalan ke arah korban yang sedang asyik bermain bersama teman temannya.

Pelaku lalu menarik tangan korban dan membawanya ke kamar mandi.

Korban pun ikut karena diimingi eskrim dan bola.

Ilustrasi pemerkosaan/sodomi
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Istimewa)

Agar bisa mendapat eskrim dan bola, bocah empat tahun itu polos saja saat diajak teman ayahnya masuk ke kamar mandi.

Saat berada di kamar mandi, korban lalu diperkosa hingga mengalami pendarahan hebat.

Pelaku berusaha membersihan darah di dalam kamar mandi dan sebagian tubuh korban.

Namun, noda darah tentu masih tersisa di baju korban.

Baca juga: Akhirnya Terkuak Misteri Identitas 3 Korban yang Tertabrak Kereta Api di Malang, Masih di Bawah Umur

Setelah itu, pelaku lalu membawa korban keluar dari kamar mandi.

Hingga akhirnya, mereka kepergok ibu korban yang tengah mencari anak.

Ketika keduanya keluar dari kamar mandi, langsung berpapasan dengan ibu korban kala itu sedang mencari keberadaan korban.

Korban pun menangis karena kesakitan, lalu menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu.

Karena kesal, ibu, ayah dan kerabat korban berusaha menghajar pelaku.

Namun ada warga lainnya yang menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, sehingga pelaku langsung diamankan dari amukan massa.

Baca juga: Balita di Tuban Tewas Tersetrum saat Bermain di Pintu Tower, Tak Sadar Ada Kabel Rusak Menempel

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menahan pelaku DM.

Ia dituduhkan hukuman karena memerkosa anak bawah lima tahun (balita) BFM (4).

Kepala Satreskrim Polres Belu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Djafar Awad Alkatiri, mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi di kos-kosan wilayah Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

"Kejadiannya pada 5 Februari 2023 lalu dan kita tetapkan dia sebagai tersangka dan kita tahan dia," kata Djafar, kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Semua itu diproses setelah orangtua korban mendatangi Markas Polres Belu dan membuat laporan polisi.

Ilustrasi anak kesakitan setelah diperkosa
Ilustrasi anak kesakitan setelah dirudapaksa. (Kompas.com)

Pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Ancaman hukuman bagi tersangka yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar dia.

Kejahatan serupa sempat dilakukan juga oleh ayah sendiri terhadap anak, diketahui oleh nenek.

Nenek curiga melihat cara anaknya pipis.

Seorang ayah bernama NP Sambo (26), tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.

Peristiwa itu bahkan dilakukan Sambo di bulan suci Ramadan 2022, di rumahnya saat korban tidur.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan dan menangis setiap ingin buang air kecil.

Kini pelaku NP Sambo telah di jebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Putusan Mahkamah Syari'iyah Kutacane Nomor 17/JN/2022/MS.KC, yang dibacakan pada Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Bocah 12 Tahun yang Hamil Segera Melahirkan, Ayah Calon Bayi Terancam Bui karena Rudapaksa Adiknya

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa NP Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya.

Hal itu  sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 dari Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 185 bulan,” bunyi putusan itu, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Baca juga: Orang Tua Curiga Anak Gemetaran Keluar dari Rumah Kakek di Banyuwangi, Sudah 4 Kali Berulang

Diketahui, kejadian ini terjadi pada April 2022 atau bertepatan saat bulan Suci Ramadan 2022, bertempat di rumah Terdakwa di Aceh Tenggara.

Terdakwa pada saat itu tidur dalam satu kamar dengan korban.

Lalu terdakwa memeluk korban, yang dilanjutkan dengan melepaskan celananya dan melepaskan celana korban.

Korban yang merasa kesakitan melakukan perlawanan saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan mengatakan “jangan yah” dan “sakit yah”.

Setelah melakukan persetubuhan, korban menangis karena merasa sakit di bagian alat vitalnya.

Lalu Korban memakai celananya sendiri dan keluar dari kamar untuk pindah ke kamar nenek korban.

Nenek korban yang mendapati cucunya menangis itu kemudian bertanya “kenapa menangis?”

Korban pun kemudian menceritakan tindakan bejat ayahnya tersebut.

Lalu korban tidur bersama neneknya pada malam itu.

Korban merasa sakit ketika hendak buang air kecil dan selalu menangis karena kesakitan.

Korban juga diancam oleh terdakwa agar tidak melaporkan pada ibunya, dan akan memukul korban jika mengadu pada ibu.

Berdasarkan hasil keterangan Visum et repertum Nomor : 499/05/VER/R/XXX/2022, ditemukan luka robek pada selaput dara arah jam 6.8 tak sampai kedasar.

Baca juga: Kasus Kiai Cabul di Jember, Polisi Polisi Ngaku Sudah Lakukan Visum, Bakal Ungkap Fakta Baru?

Dengan kesimpulan hal kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul.

Akibat dari perbuatan pebejat tersebut, korban mengalami nyeri di bagian alat vital, trauma dan muncul rasa ketakutan yang berlebihan kepada ayahnya.

Di depan hakim pengadilan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, korban mengaku sudah tidak sayang lagi pada ayah (Terdakwa).

Korban juga tidak mau bertemu lagi dengan ayah (Terdakwa) dengan mengatakan bahwa “ayah jahat”.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved