THR 2023
Besaran THR PNS yang Bakal Cair Mulai 4 April 2023, Kapan THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta?
Besaran dan kapan pencairan THR PNS 2023 telah diumumkan Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Lantas kapan pencairan THR 2023 karyawan swasta?
Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, ada tambahan tambahan besaran THR PNS yaitu tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pencairan 50 persen tunjangan kinerja akan bersamaan dengan THR PNS.
Begitu juga dengan besaran THR untuk ASN di daerah yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat.
"Dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?
Baca juga: Pejabat Ungkap Imbauan Bukber Presiden Jokowi Berpengaruh di Kota Batu: Banyak Pembatalan
Baca juga: Soal Larangan ASN Buka Bersama, Eri Cahyadi Pilih Berbagi dengan Anak Yatim: Tolong Dibedakan
Bendahara Negara itu mengatakan, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Sehingga pemda diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.
Selain itu, Sri Mulyani memaparkan, THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.
"ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah, yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang," tuturnya.
Ketiga, THR diberikan para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang.

Besaran Gaji Pokok
Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.