Kurang 2 Hari, Jangan Lupa Setor SPT Tahunan! Ini Cara Mengisi e-Filling untuk 1770SS dan 1770S
Si wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan melalui laman resmi DJP. Inilah cara mengisi e-filling SPT tahunan yang akan berakhir 2 hari lagi.
Editor:
Olga Mardianita
Dikutip dari pajak.go.id, Wajib Pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT tahunan dapat dikenakan sanksi menurut Pasal 7 Undang Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan.
Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah denda senilai Rp 100.000 untuk Wajib Pajak pribadi.
Sementara Wajib Pajak badan dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 1.000.000 jika terlambat atau tidak lapor SPT tahunan.
----
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.com
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.