Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kurang 2 Hari, Jangan Lupa Setor SPT Tahunan! Ini Cara Mengisi e-Filling untuk 1770SS dan 1770S

Si wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan melalui laman resmi DJP. Inilah cara mengisi e-filling SPT tahunan yang akan berakhir 2 hari lagi.

Editor: Olga Mardianita
HaloMalang.com
Cara mengisi e-Filling SPT tahunan bagi Si Wajib Pajak. 

Dikutip dari pajak.go.id, Wajib Pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT tahunan dapat dikenakan sanksi menurut Pasal 7 Undang Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah denda senilai Rp 100.000 untuk Wajib Pajak pribadi.

Sementara Wajib Pajak badan dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 1.000.000 jika terlambat atau tidak lapor SPT tahunan.

----

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved