Kurang 2 Hari, Jangan Lupa Setor SPT Tahunan! Ini Cara Mengisi e-Filling untuk 1770SS dan 1770S
Si wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan melalui laman resmi DJP. Inilah cara mengisi e-filling SPT tahunan yang akan berakhir 2 hari lagi.
1. Formulir 1770 SS
Diisi oleh Wajib Pajak yang mendapat penghasilan selain dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dai Rp 60 juta setiap tahun.
Formulir ini juga diisi oleh Wajib Pajak yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir ini wajib diisi oleh Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan namun penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dalam satu tahun.
Formulir ini juga dapat diisi oleh Wajib Pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mendapat penghasian dari usaha atau pekerjaan bebas.
Di sisi lain, Wajib Pajak yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri lainnya juga wajib mengisi formulir 1770.
Cara Mengisi e-Filling SPT Tahunan
Pelaporan SPT tahunan e-filing memudahkan Wajib Pajak karena mereka tidak perlu mendatangi KPP.
Dilansir dari Kompas.com, simak cara lapor SPT tahunan melalui e-filing berdasarkan jenis formulirnya di bawah ini:
1. Formulir 1770 SS
- Siapkan beberpa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zsakat atau sumbangan lainnya
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Pilih "LOGIN"
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
- Bila sudah, klik "LOGIN"
- Pilih menu "LAPOR" dan klik enu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
- Pilih menu "Buat SPT"
- Isi pertanyaan yang diberikan
- Pilih "SPT 1770 SS" setelah menjawab pertanyaan sesuai jawaban
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
- Pilih "Langkah Selanjutnya"
- Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika Wajib Pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
- Isi bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang, seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
- Pilih status Penghasilan Tidak Kena Wajib Pajak pada poin ketiga
- Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada pon 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan Wajib Pajak ke Bagian B
- Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak dikenakan pajak maupun penghasilan final
- Bagian C isi dengan nominal utang dan harta
- Centang pernyataan "Setuju/ Agree" pada kolom pernyataan
- Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email dan klik "Kirim SPT"
- Tunggu beberapa saat sampai Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari SPT yang dilaporkan ke email.
Baca juga: Cara Mengganti KK Lama ke KK Barcode, Bisa Cetak Sendiri Pakai HP, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil
Baca juga: Urus Perpanjangan SIM Anti Ribet, Bisa Dilakukan Secara Online: Ketahui Syarat, Cara, dan Biaya!
2. Formulir 177 S menggunakan e-filing
- Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat atau sumbangan lainnya
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Pilih "LOGIN"
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
- Bila sudah, klik "LOGIN"
- Pilih menu "LAPOR" dan klik menu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
- Pilih menu "Buat SPT"
- Isi pertanyaan yang diberikan
- Klik "pilih dengan formulir"
- Pilih "SPT 1770 S dengan formulir"
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
- Pilih "Langkah Selanjutnya"
- Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika Wajib Pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
- Bagian A diisi dengan penghasilan final
- Bagian B diisi dengan harta pada akhir tahun
- Bagian C diisi dengan daftar utang pda akhir tahun
- Pilih "Lanjut"
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D
- Klik "Langkah Selanjutnya"
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
- Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Bagian C diisi dengan daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong
- Isi Induk SPT dengan status perkwainan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, dan NPWP suami/ istri
- Bagian A diisi dengan penghasilan Neto
- Bagian B diisi dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C hanya diisi oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
- Bagian D hanya diisi oleh Wajib Pajak yang membayar angsuran PPh Pasal 25
- Lihat status SPT pada bagian E
- Bagian F diisi oleh Wajib Pajak yang secara rutin SPT-nya kurang bayar
- Centang 'Setuju/ Agree"
- Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email
- Klik "Kirim SPT"
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT akan dirikimkan melalui email.
Baca juga: 9 Tanda Badan Kelebihan Garam, Bahaya Laten Kesehatan, Mulai Dari Lemas Hingga Darah Tinggi
Baca juga: Resep dan Cara Membuat Es Lumut yang Viral di TikTok, Menu Buka Puasa Favorit di Bulan Ramadan 2023
Sanksi terlambat atau tidak lapor SPT tahunan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.