Kurang 2 Hari, Jangan Lupa Setor SPT Tahunan! Ini Cara Mengisi e-Filling untuk 1770SS dan 1770S
Si wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan melalui laman resmi DJP. Inilah cara mengisi e-filling SPT tahunan yang akan berakhir 2 hari lagi.
TRIBUNJATIM.COM - Jumat (31/3/2023) adalah batas waktu pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan bagi si wajib pajak.
Saat artikel ini dilayangkan, Rabu (29/3/2023), waktu tersisa 2 hari untuk melaporkan SPT tahunan.
Untung saja, pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara praktis melalui laman resmi Direkotrat Jendral Pajak, yaitu djponline.paja.go.id.
Anda tak perlu repot meluangkan waktu untuk berkunjung ke kantor pajak.
Namun, pelaporan SPT tahunan secara online ini bisa sedikit membingungkan.
Berikut ini tersaji cara mengisi e-Filling SPT tahunan.
Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Sebetulnya, cara lapor SPT tahunan dapat melalui e-Filling ataupun e-Form.
Sebagai informasi, perbedaan keduanya adalah perangkat yang digunakan.
e-Filling dapat dilakukan menggunakan perangkat ponsel, sementara e-Form dapat diakses menggunakan laptop atau komputer.
Saat mengakses e-Filling, Anda akan membutuhkan akses internet penuh. Di sisi lain, e-Form hanya memerlukan akses internet hanya saat mengumpulkan SPT.
Yuk, simak tutorialnya di sini!
Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk yang Lupa EFIN, Pastikan Punya Pulsa dan Terkoneksi Internet
Baca juga: Akhir Maret 2023 Segera Datang, Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan! Ini Cara Isi E-Form di DJP Online

Jenis SPT tahunan pribadi
Sebelum melapor SPT tahunan lewat e-filing, Wajib Pajak wajib mengetahui jenis formulir yang harus diisi sesuai jumlah penghasilan tahunan dan pekerjaan mereka.
Berikut jenis fomulir SPT tahunan dilansir dari pajak.go.id:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.