Berita Viral
Alasan Anak di Muba Tebas Ibu Kandung Lagi Tadarus di Masjid, Ayah Lama Curiga: Sepulang Pesantren
Anak kandung di Muara Banyuasin (Muba) menebas ibu kandungnya sendiri hingga tewas saat korban berada di Masjid dekat rumah dan sedang tadarusan.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Dwi Rio menyebutkan motif dari penusukan yang dilakukan oleh pelaku karena kesal dan sakit hati karena ada sebuah kitab yang dibakar oleh ayahnya Misbahul Munir.
Baca juga: Balita di Riau Dibunuh Ibu Kandung Gegara Main Gelembung, Bohong ke Suami Soal Tubuh Dingin Anak
Sebelumnya pelaku juga sempat mengamuk dan mengancam membunuh orang tuanya, namun gagal.
"Menurut keterangan dari pelaku usai dilakukan perawatan, barang siapa yang mengaji dengan sendirian itu tidak boleh atau sesat dan halal darahnya. Keterangan tersebut berdasarkan ajaran dari kitab yang ia pelajari, pelaku juga sempat mondok beberapa tahun," ungkapnya.
Pada saat diamankan di penjara pelaku membenturkan kepalanya ke dinding dan akhirnya meninggal dunia setelah sampai ke rumah sakit.
"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah sakit. Namun nyawa pelaki tidak tertolong lagi," jelasnya.

Pelaku pembunuhan terhadap Siti Fathona (56) yang tak lain adalah ibu kandung pelaku Muksin (36) saat diamankan di penjara, pelaku membenturkan kepalanya ke dinding dan meninggal, Rabu (29/03/2023).
Sesaat setelah membenturkan kepala ke dinding sel, Muksin sempat dilarikan ke rumah sakit.
Namun, saat sampai ke rumah sakit dia akhirnya meninggal dunia.
"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah sakit. Namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK.
Baca juga: Ibu Mertua Kasihan Menantu Rawat Suami Lumpuh 15 Tahun, Uruskan Cerai: Rumahku Tak Perlu Jadi Beban
Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Sumsel, Dr Martini Idris SH MH saat dikonfirmasi mengenai proses hukum yang sedang dijalani pelaku, dia mengatakan bahwa proses hukumnya tak bisa diteruskan.
"Jadi karena ini masih dalam tahap penyidikan di pasal 77 KUHpidana wenangan menuntut pidana hapus bila si tuduh meninggal dunia," ujarnya.
Dikatakannya bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan harus dihentikan dengan alasan demi hukum.
"Karena tindak pidana itu tidak bisa dipindahtangankan ke orang lain. Ketika pelakunya Si A dan ternyata si A itu meninggal dunia ya maka proses hukumnya harus dihentikan dengan alasan demi hukum," ujarnya.
Menurutnya bahwa sebuah kasus bisa dihentikan biasanya di KUHAP 109 ayat 2 biasanya ada tiga yang dihentikan kasusnya yakni biasanya tidak cukup bukti, bukan perbuatan pidana, dan yang ketiga demi hukum.
"Dalam kasus ini proses hukum dihentikan karena batal demi hukum," tutupnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Masjid Baiturrahman
Desa Letang
Musi Banyuasin
Muba
tadarusan
penyerangan
anak tebas ibu kandung
anak bunuh ibu kandung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
7 Kesalahan Fatal Herly Puji, Sosok Sekdis UMKM Sumut yang Dipecat Gubernur Bobby Nasution |
![]() |
---|
Sosok Aqil Wijaya Siswa SDN yang Rajin Bersihkan Musala, Guru Olahraga: Kenapa Kamu Nggak Pulang |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Viral 'Rampok Uang Negara', Kini Jualan Es Batu: Nol Lagi |
![]() |
---|
Sempat Bikin Roni Ardiansyah Copot Jabatan Kepsek, Anak Wali Kota Prabumulih Kini Pindah Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir sebagai Ketum PSSI, Rangkap Jabatan Menpora hingga 2027: Aturan FIFA Boleh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.