Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim

BREAKING NEWS - Sering Disebut dalam Persidangan, Korlap Pokmas di Pasuruan Diamankan Usai Tarawih

Namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jatim, Korlap Pokmas di Pasuruan diamankan usai salat tarawih bersama keluarga.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Achmad Yusak Suyudi (kaus putih) saat memeriksa Amin Suprayitno (AS), korlap pokmas penerima bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur, Kamis (30/3/2023) malam. 

Ketujuh orang itu mayoritas ketua pokmas. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota. Para ketua pokmas ini hanya boneka. Mereka tidak memiliki latar belakang mengerjakan proyek.

Mereka hanya dipinjam nama untuk mencairkan bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, terungkap semua pekerjaan yang dikerjakan pokmas itu atas satu perintah, yakni AS.

Para ketua pokmas ini mendapatkan kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tahun anggaran 2020. Akan tetapi, informasinya dana hibah itu ternyata baru dicairkan awal 2021.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur di Kota Pasuruan yang bermanfaat untuk masyarakat. Nilainya bervariasi, antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Baca juga: Komplotan Maling Bobol Sekolah di Mojokerto, Laptop, Proyektor dan Uang Tunai Langsung Amblas

Indikasi penyimpangan terjadi lantaran pengerjaan proyek di lapangan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Karena hal itu, ada potensi kerugian negara dalam pendistribusian dana hibah ini.

Informasi yang didapatkan, ada mastermind atau desainer di balik kasus korupsi pokmas ini. Bahkan, tidak hanya melibatkan koordinator pokmas-pokmas saja, tapi ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Termasuk adanya potongan atau fee proyek yang diduga mengalir ke atas. Dari ketua pokmas, dipotong dan diberikan ke pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk aspirator.

Pokmas ini mendapatkan hibah dari usulan aspirator yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Mereka menerima bantuan dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang mendapatkan jatah plotingan hibah.

Sayangnya, kegiatan yang semestinya akan memberikan manfaat untuk hajat hidup orang banyak ini tidak bisa dilaksanakanan dengan baik, sehingga muncul potensi kerugian negara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved