Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim

BREAKING NEWS - Sering Disebut dalam Persidangan, Korlap Pokmas di Pasuruan Diamankan Usai Tarawih

Namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jatim, Korlap Pokmas di Pasuruan diamankan usai salat tarawih bersama keluarga.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Achmad Yusak Suyudi (kaus putih) saat memeriksa Amin Suprayitno (AS), korlap pokmas penerima bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur, Kamis (30/3/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Pasuruan mengamankan Amin Suprayitno (AS), koordinator lapangan (korlap) kelompok masyarakat (pokmas) penerima bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur, Kamis (30/3/2023) malam.

Korps Adhyaksa mengamankan AS di rumahnya, setelah salat tarawih bersama keluarganya.

Sebelumnya, tim penyidik sudah bersiaga di rumah AS sejak maghrib.

Usai diamankan, AS langsung dibawa ke kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

AS terlihat masuk kantor kejaksaan sekitar pukul 20.30 WIB.

Hingga berita ini diunggah, AS masih menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan. 

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, tim penyidik Kejari Kota Pasuruan mengamankan AS di rumahnya.

Ia menyebut, tim sudah menunggu AS sejak maghrib.

Menurut Wahyu Susanto, sesuai fakta persidangan, penyidik akhirnya menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. Sehingga, kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus ini.

“Metode penangkapan terhadap AS ini dilakukan rumahnya , kemudian dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan. Rencananya, AS akan langsung dilakukan penahanan di lapas untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Baca juga: Tak Hanya Mobil Mewah, Polisi Juga Menyita 4 Aset Tanah Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung

Disampaikan Wahyu Susanto, dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh bukti permulaan keterlibatan AS dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan untuk pokmas. 

“Dari sejumlah saksi menyebut, uang korupsi dana hibah ini mengalir ke AS. Sehingga, dari alat bukti yang kami dapatkan itu, kami sepakat untuk menangkap AS hari ini,” tambah dia.

Dia menyampaikan, untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan, Jumat (31/3/2023) pagi. Menurutnya, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan pada AS kembali dalam kasus ini.

Sekadar informasi, kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk pokmas sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. Ada tujuh orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved