Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Curi Umbi Gadung di Pekarangan Warga, 3 Pria di Blitar Nyaris Lebaran di Penjara

Tiga pria tertangkap tangan warga mencuri umbi gadung di pekarangan milik Imam Fatori (58), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Blitar Kota
Tiga pelaku (kanan) sedang menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya saat dilakukan mediasi di Polsek Srengat Polres Blitar Kota kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tiga pria tertangkap tangan warga mencuri umbi gadung di pekarangan milik Imam Fatori (58), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (29/3/2023).

Ketiga pelaku, yaitu, AI (40) warga Selokajang Kecamatan Srengat, AS (38), warga Bendowulung Kecamatan Sanankulon, dan AT (27) warga Ngaglik Kecamatan Srengat.

Ketiga pelaku sempat dibawa ke Polsek Srengat Polres Blitar Kota. Kasus itu kemudian diselesaikan secara mediasi oleh Polsek Srengat. Hal ini membuat para pelaku tak jadi merayakan Lebaran di penjara.

"Kasusnya diselesaikan secara mediasi. Nilai kerugian kasus pencurian itu sekitar Rp 500.000," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi, Kamis (30/3/2023).

Peristiwa pencurian yang dilakukan ketiga pelaku itu dipergoki langsung oleh korban. Ketika itu, korban hendak melaksanakan salat ashar di masjid dekat rumahnya.

Saat melintas di depan pekarangannya, korban melihat tiga pelaku memanen gadung yang ditanam di pekarangannya.

Ketiga pelaku sedang memasukkan gadung yang baru dipanen ke dalam karung.

Baca juga: Makan Umbi Gadung, Tiga Warga Tulungagung Keracunan, Satu Meninggal Dunia

 

Baca juga: Papa Muda Curi Susu Bayi di Minimarket Surabaya Ternyata Residivis, Sudah Beraksi di 7 Lokasi

Mengetahui hal itu, korban menghampiri ketiga pelaku. Lalu, korban bertanya kepada pelaku atas izin siapa memanen gadung miliknya.

Pelaku tidak bisa menjawab pertanyaan korban. Akhirnya, korban bersama warga mengamankan ketiga pelaku dan melaporkan kasus itu ke Polsek Srengat.

"Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Srengat dan dilakukan mediasi," ujar Supriyadi.

Dalam mediasi itu juga disepakati, gadung yang sempat dicuri dibeli oleh pelaku. 

Selanjutnya uang dari hasil pembelian gadung tersebut disedekahkan ke masjid yang berada dekat rumah korban

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved