Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Aktivitas Rumah Kontrakan di Lamongan Tak Lazim, Warga Curiga, Saat Digerebek Ada yang Berbuat Nakal

Keberadaan rumah kontrakan di Perumahan Setara Blok 12 nomor 42 dinilai mengganggu ketentraman warga perumahan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Muncikari IZ, tersangka dan harus menjalani hari-harinya di sel tahanan, Jumat (31/3/2023) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri


TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Keberadaan rumah kontrakan di Perumahan Setara Blok 12 nomor 42 dinilai mengganggu ketentraman warga perumahan.

Rumah yang dikontrak oleh IZ (35) laki-laki asal Desa Pajangan Kecamatan Sukodadi tersebut berubah fungsi. Bukannya untuk tempat tinggal, namun dimanfaatkan untuk praktik prostitusi.

Baru sebulan berjalan, rumah yang dikontrak IZ diobok-obok Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan atas laporan masyarakat yang keberatan dan menengarahi adanya praktik prostitusi.

"Pengontrak rumah atas nama IZ sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Jumat (31/3/2023).

Polisi mendapat kabar dari warga tentang adanya praktek penyedia tempat prostitusi yang dilakukan di salah satu rumah di Perumahan Setara Blok 12 nomor 42 Desa Tanjung Kecamatan Kota Lamongan.

Rumah milik warga Kelurahan Sukorejo itu dikontrak IZ. Bukannya sebagai tempat tinggal, oleh IZ dipakai usaha praktik prostitusi.

Praktik prostitusi itu bukan sekedar dugaan, tapi benar adanya.

Saat warga bersama Tim Jaka Tingkir melakukan penggerebekan, didapati pasangan bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di dalam rumah tersebut.


Pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah itu mengakui kalau mereka memanfaatkan kamar yang disewa dari IZ.

"Sewa Rp 80 ribu dari mas IZ," aku pasangan mesum pada polisi.

Baca juga: Wanita di Malang Jalankan Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Lihat Tarif Sekali Kencannya

Kecurigaan warga perumahan bermula saat sering melihat pasangan lain jenis yang keluar masuk rumah yang dikontrak IZ.

"Pengakuannya, sewa Rp 80 ribu untuk waktu satu jam, " kata Anton.

Pasangan mesum dibawa ke Polres dan dikembangkan hingga ke penyedia tempat prostitusi yang mengerucut ke nama IZ.

Tim Jaka Tingkir bergerak cepat memburu ke rumah IZ di Desa Pajangan Kecamatan Sukodadi. IZ tidak ada di rumah, sementara pihak keluarga tidak mengetahui dimana IZ berada.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved