Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar, Suami di Lampung Racuni Istri, sempat Akting Panik Bawa Korban

Suami di Lampung racuni istri karena tak diizinkan nikahi adik ipar, sempat akting panik bawa korban.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Dok Polres Tulang Bawang
Suami di Lampung racuni istri karena tak diizinkan nikahi adik iparnya 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang suami di Lampung meracuni istrinya setelah suami tak diizinkan nikahi adik ipar.

Rupanya si suami telah menghamili adik ipar atau adik dari istrinya tersebut.

Saat kejadian, pelaku pun sempat akting panik bawa istrinya.

Hingga akhirnya perbuatan kejinya terbongkar.

Baca juga: Main Busa Cuci Piring, Bocah 3 Tahun Tewas Dipukuli Ibu Pakai Gayung, Suami Pilu Sempat Dibohongi

Kejadian wanita di Lampung kehilangan nyawa karena diracuni suaminya sendiri ini terjadi pada Kamis (16/3/2023).

S (30) tewas karena diracun BP (28), pria asal Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pembunuhan berencana ini dan menangkap pelaku di rumah mertuanya pada Kamis (30/3/2023).

"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orang tua korban," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis pada Jumat (31/3/2023).

Kasus ini berawal saat kakak korban melapor ke polisi karena curiga atas kematian S yang mendadak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun.

Jibrael menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun yang dibeli secara online seharga Rp117 ribu.

Racun ini diketahui pelaku setelah melihat di video YouTube.

Setelah racun pesanan tersebut datang, pada hari kejadian, pelaku mencampurnya dengan air putih.

Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur dengan racun.

Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved