Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar, Suami di Lampung Racuni Istri, sempat Akting Panik Bawa Korban

Suami di Lampung racuni istri karena tak diizinkan nikahi adik ipar, sempat akting panik bawa korban.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Dok Polres Tulang Bawang
Suami di Lampung racuni istri karena tak diizinkan nikahi adik iparnya 

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang."

"Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata Jibrael.

Ya, pelaku atau suami pura-pura panik dan membawa korban ke puskemas saat korban sekarat.

Namun akting tersebut terbonggkar.

Sedangkan nyawa korban sudah tidak sempat diselamatkan.

Baca juga: Pergoki HP Istri Menyala Tengah Malam, Suami di Jember Emosi: Sayang-sayangan, Sudah 5 Bulan

Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik ipar

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

Bahkan A sampai hamil akibat hubungan terlarangnya dengan suami kakaknya.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, menanyakan motif pembunuhan kepada pelaku yang merupakan suami korban, Jumat (31/3/2023).
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, menanyakan motif pembunuhan kepada pelaku yang merupakan suami korban, Jumat (31/3/2023). (Dok Polres Tulang Bawang)

Sementara itu, kasus pembacokan menimpa N alias Mohammad Nuryasin (40), warga Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Probolinggo.

Pembacokan terhadap N dilakukan oleh M alias Muhammad Kusniadi, warga Desa Alon-alon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Senin (27/3/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved