Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan, Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menyediakan pos pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak Tunjangan Hari Raya (T

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Shutterstock
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menyediakan pos pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Kepala Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Daru mengatakan, posko pengaduan sudah dibuka dan bisa diakses baik secara online maupun datang langsung ke Kantor Disnaker. 

"Jadi kita ada posko THR salah satunya pengaduan dari pihak pekerja, manakala THR nya belum dibayarkan," ujar Dian, Rabu (5/4/2023).

Dian menyebutkan, batas pemberian THR kepada pekerja yakni tujuh hari sebelum hari raya. Atau bisa diberikan dua minggu sebelumnya.

Namun, jika dari batas waktu tujuh hari belum juga THR diberikan oleh perusahaan, maka pekerja dapat mengadu ke Posko Pengaduan THR. 

"Ada link dan juga nomor telepon atau WhatsApp yang bisa dihubungi," ungkapnya.

Baca juga: Posko Pengaduan THR 2023 di Sampang Tinggal Menunggu SE, Berikut Lokasi dan Cara Lapornya

Ketika disinggung terkait sanksi perusahaan yang tidak memberikan THRnya kepada pekerja, Dian juga mengatakan kepada perusahaan untuk mengadukannya ke posko.

"Sanksi terberat terkait THR belum ada. Jadi kami lebih mengarahkan apabila perusahaan ada faktor ketidakmampuan atau kesulitan finansial ya sebaikanya ada kesepakatan keterbukaan. Alangkah baiknya disampaikan ke kami (Disnaker)," tuturnya.

Sementara itu, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), imbuh Dian, pekerja dengan masa satu bulan kerja atau kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR dengan hitungan proporsional. 

"THR proporsional itu apabila dia masa kerjanya baru satu bulan masuk, maka hitungannya 1 bulan dibagi 12 bulan lalu dikali besaran gaji selama 1 bulan," katanya.

Sedangkan, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun sudah bisa mendapatkan THR satu bulan gaji penuh

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved