Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Bupati Lumajang Tak Gentar jika Pembangunan Gereja dan Masjid Dapat Penolakan, Ingatkan Soal Hukum

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengaku tak gentar jika pembangunan gereja dan masjid dapat penolakan, ingatkan soal konsekuensi hukum.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengaku tak gentar jika rencana pembangunan gereja dan masjid di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendapat penolakan, Rabu (5/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengaku tak gentar jika rencana pembangunan gereja dan masjid di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendapat penolakan.

Kata Thoriqul Haq, pembangunan dua rumah ibadah tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Terkait dengan penolakan, selama prosesnya sesuai prosedur, tetap jalan. Mau ada penolakan atau tidak tetap berjalan. Prosedur yang telah dilakukan itu sudah mengakomodir persetujuan warga dan keputusan bersama FKUB," terang Thoriqul Haq ketika dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Thoriqul Haq menuturkan, sebelum warga melakukan penolakan, ia menyarankan agar pihak yang menolak agar memahami regulasi yang berlaku. Khususnya izin pembangunan gereja dan masjid.

"Saya kira yang menolak perlu mendapatkan pemahaman dari sisi mana konteksnya menolak. Selama itu hanya pendapat ya tidak apa-apa. Namun kalau sifatnya mengganggu dan merusak konsekuensinya pidana. Status tanah milik Pemda eks konsensus timbangan pasir. Nanti akan dihibahkan ke pembangunan masjid dan gereja," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq merestui pembangunan gereja dan masjid secara berdampingan di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Cak Thoriq, sapaan akrab Thoriqul Haq menegaskan, pembangunan dua rumah ibadah tersebut telah mengantongi izin sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, Thoriqul Haq menyatakan, pembangunan gereja dan masjid secara berdampingan pertama di Lumajang tersebut telah disetujui masyarakat dan tokoh agama.

"Proses perizinannya sesuai dengan undang-undang dan aturan. Kemudian pembangunan gereja tersebut merupakan solusi dari persoalan sebelumnya yang kita akomodir bersama. Pembangunan gereja tetap dilakukan dan akan diproses, dengan konsep pembangunan moderasi beragama," ujar Thoriqul Haq ketika dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Pembangunan Gereja di Lumajang Dapat Penolakan Warga, Bupati Cak Thoriq Keluarkan 3 Keputusan

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, biaya pembangunan gereja dan masjid diambil dari APBD Lumajang tahun 2023.

Nantinya jika telah rampung, dua rumah ibadah tersebut akan menjadi monumen moderasi beragama.

"Pembangunan gereja ini diambil dari APBD tahun 2023. Dibangun bersamaan dan bersebelahan. Akan menjadi monumen moderasi beragama di Lumajang. Pembangunan sekarang masih proses perencanaan. Setelah Lebaran akan dikerjakan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved