Berita Jember
Bupati Hendy Siswanto Beri Santunan Kematian kepada Ahli Waris Peserta BPJamsotek Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) usai kegiatan Jember berbagi di dua tempat.
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember, Hendy Siswanto menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) usai kegiatan Jember berbagi di dua tempat di Desa Karangbayat dan Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Minggu (9/4/2023).
Penyerahan santunan kematian secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto didampingi Kepala BPJamsostek Cabang Jember, Dadang Komarudin .
Santunan secara simbolis diberikan kepada 3 ahli waris dengan nilai total mencapai Rp 126 Juta.
Rinciannya, masing-masing JKM Rp 42 Juta kepada ahli waris peserta BPJamsotek Cabang Jember.
Hendy Siswanto mengatakan, program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek sangatlah murah dan tidak sebanding antara premi yang dibayarkan dengan manfaat yang diberikan.
“Ini program sangat membantu meringankan beban keluarga atau ahli waris serta program mencerdaskan kehidupan bangsa karena adanya manfaat tambahan beasiswa, beasiswa tersebut mencegah anak putus sekolah sehingga SDM kita akan tetap unggul,” ujarnya.
Saat ini, Pemkab Jember memberikan perlindungan BPJamsostek kepada 84.276 tenaga kerja yang ada di Kabupaten Jember.
Kepala Kantor BPJamsostek Jember, Dadang Komarudin menjelaskan, saat ini BPJamsostek menjalin kerja sama dengan Pemkab Jember untuk pengalihan risiko, ini meminimalkan potensi sosial ekonomi terhadap peserta/keluarga/anak apabila tulang punggung keluarga mengalami risiko.
''Hingga saat ini, BPJamsostek telah membayarkan santunan kematian sebesar Rp11,5 Miliar dengan jumlah kasus kematian sebanyak 251 kepada peserta/ahli waris,'' terang Dadang.
Saat ini, BPJamsostek mengajak stakeholder untuk satukan semangat sejahterakan pekerja dengan perlindungan BPJamsostek. Pekerja dapat bekerja keras bebas cemas karena adanya perlindungan dari BPJamsostek.
“Kita dapat mendaftarkan pekerja di sekitar kita, apapun pekerjaannya mau itu Petani, Nelayan, Peternak dan memiliki aktifitas pekerjaan semua dapat dilindungi dengan premi Rp16.800 untuk 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), namun kita juga dapat menambung dengan menambah iuran Rp20.000 per orang per bulan ke dalam program Jaminan Hari Tua,'' tegasnya.
Ikuti berita seputar Jember
Bupati Jember
Hendy Siswanto
santunan Jaminan Kematian (JKM)
Jember Berbagi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
BPJamsostek Jember
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.