Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Baru, Ternyata AGH Telah Berhubungan dengan Mario Dandy : Patahkan Dugaan Dipaksa David

Ternyata pengakuan AGH pacar Mario Dandy soal David Ozora akhirnya akhirnya terbantahkan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota - Twitter
Mario Dandy dan AGH 

TRIBUNJATIM.COM - Fakta baru perkara penganiayaan berencana terhadap D akhirnya menjadi terang benderang . 

Ini setelah Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal mengungkapkan fakta-fakta dalam perkara penganiayaan berencana D (17).

Terutama mengenai rentetan peristiwa menjelang penganiayaan pada 20 Februari 2023.

Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut bahwa D terbukti bertemu dengan AGH pada 17 Januari 2023.

Informasi itu kemudian sampai ke telinga Mario Dandy dari mantan pacarnya, APA (19).

Kala itu, APA mengajak Dandy ke Bar The Alpha, Kemang, Jakarta Selatan.

Mario Dandy yang saat itu merupakan pacar AGH pun tersulut emosi mendengar informasi dari APA.

"Mendengar informasi dari saksi APA, saksi Mario Dandy menjadi emosi," katanya.

Mario Dandy yang mengetahui bahwa D merupakan mantan pacar AGH, langsung berupaya menagih klarifikasi.

Baca juga: SOSOK AGH, Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Hakim Nilai AG Terlibat dalam Penganiyaan

Untuk informasi, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Mantan pacar Mario Dandy, AGH yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mantan pacar Mario Dandy, AGH, yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (Tribun Jambi)
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved