Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, Nominal Disorot, Rupanya Tak Dilarang?

Tengah viral di media sosial aksi pengurus RT meminta THR kepada warganya. Ternyata tak dilarang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Twitter @txtdrjakarta
VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, ini Surat Edarannya 

Sebelumnya juga viral surat edaran permintaan THR dikeluarkan Lurah Margajaya Achyar Ardian pada 29 Maret 2023.

Surat itu berisi permohonan partisipasi pengusaha untuk THR Idul Fitri.

THR tersebut nantinya akan diberikan kepada karyawan keluarga Margajaya berjumlah 29 orang, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 10 orang, Bintara Pembina Desa (Babinsa) tiga orang, Bimbingan Masyarakat Polisi (Bimaspol) satu orang dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) 31 orang.

Tindakan Lurah Margajaya ini pun menuai kecaman.

Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya pun mengaku sudah menegur lurah tersebut.

"Telah menegur Lurah Margajaya agar tidak mengulangi kembali perbuatan," kata Karya, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (10/4/2023).

Baca juga: DAFTAR Nominal THR PNS 2023 dan Pensiunan yang Cair Hari ini, Swasta Segera Nyusul, Cek Tanggalnya

Karya menjelaskan, ia juga telah memanggil Lurah Margajaya dan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Lurah sudah saya panggil, saya bina, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kejadian serupa lagi," tegas dia.

Karya memastikan, apa yang dilakukan Lurah Margajaya tidak dibenarkan dengan dalih apa pun karena tidak sesuai peraturan.

"Saya sudah laporkan ke bagian kepegawaian (Pemkot Bekasi) juga terkait itu dan meminta surat (edaran THR) untuk ditarik," tutur Karya.

Kapan THR Karyawan Swasta Cair?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved