Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, Nominal Disorot, Rupanya Tak Dilarang?

Tengah viral di media sosial aksi pengurus RT meminta THR kepada warganya. Ternyata tak dilarang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Twitter @txtdrjakarta
VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, ini Surat Edarannya 

- Pemilik rumah tinggal dimintai membayar Rp 50.000.

Baca juga: Ratusan Perusahaan di Kota Blitar Wajib Berikan THR, Disnaker: Paling Lambat H-7 Lebaran Harus Cair

Pembayaran THR tersebut bisa dicicil.

"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023 (bisa dicicil selama tiga kali penarikan)," tulis pengurus RT.

Diketahui, surat itu juga ditandatangani oleh pengurus RT di antaranya:

1. Ketua RT 009 RW 016

2. Sekertaris RT

3. Bendahara RT

4. PKK dan Dawis

5. Ketua Musala Al Jihad.

Surat edaran pun distempel resmi RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk.

Soal ini, Camat Cengkareng Ahmad Faqih membenarkan adanya surat tersebut.

Ahmad mengatakan, tidak ada aturan yang melarang maupun memperbolehkan penarikan THR.

"Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan, dan tidak ada pula aturan yang melarang," ucapnya, Jumat (7/4/2023).

"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan."

Meski demikian, belum diketahui secara pasti apakah warga setempat merasa keberatan atau tidak.

Baca juga: Tunggu Surat Edaran, Besaran THR ASN Pemkab Jember 2023 Masih Belum Ditetapkan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved